Polisi Kejar Satu Member Aktif di Kasus Pedofil Candys Group

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 21 April 2017 | 17:03 WIB
Polisi Kejar Satu Member Aktif di Kasus Pedofil Candys Group
Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih terus mengembangkan kasus pornografi anak-anak melalui akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group. Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan calon tersangka yang merupakan member di akun sindikat pedofilia tersebut.

"Yang satu orang dari akun members, dikembangkan baru dapat satu. Kami sudah dapat datanya. Tapi kami belum dapat orangnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).

Dia menyampaikan, jika pelaku ini merupakan salah satu member paling aktif mengirim foto dan video berisi anak-anak ke akun grup tersebut.

Namun, Wahyu belum bisa membeberkan secara rinci identitas lengkap dari member Candys Group ini karena kebanyakan akun-akun di grup tersebut menggunakan nama palsu.

"Itu kan nama akunnya fake (palsu) semua. Memang tidak mudah kami temukan satu per satu, kemudian kita bisa trace ini akunnya siapa, akunnya siapa," paparnya.

Selain itu, Wahyu menambahkan, pihaknya belum mendapatkan penambahan dari anak-anak yang menjadi korban kebiadaban para tersangka pedofil. Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban.

"Belum, belum ada," ucapnya.

Kasus ini terbongkar, setelah polisi meringkus empat admin, yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Satu pelaku bernama Atwinda Jauhar (24) yang menjadi member grup pedofil tersebut juga turut diringkus di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017).

DF dan SHDW yang masih di bawah umur juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dilimpahkan polisi ke Kejari Jaksel. Keduanya juga ditelah dijatuhi vonis hukuman penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

baca juga

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada DF enam tahun penjara. Sedangkan SHDW dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Perlu Pedofil Direhabilitasi?

Apakah Perlu Pedofil Direhabilitasi?

News | Minggu, 26 Maret 2017 | 06:34 WIB

Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati

Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 13:48 WIB

Cegah Anak Jadi Korban Pedofil, Pesan Menkominfo Buat Ortu

Cegah Anak Jadi Korban Pedofil, Pesan Menkominfo Buat Ortu

News | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:00 WIB

Waspada, Ini Ciri - Ciri Pedofil!

Waspada, Ini Ciri - Ciri Pedofil!

Video | Senin, 20 Maret 2017 | 18:24 WIB

Polisi Belum Percaya Keterangan Tersangka Anggota Grup Pedofil

Polisi Belum Percaya Keterangan Tersangka Anggota Grup Pedofil

News | Senin, 20 Maret 2017 | 16:02 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×