Polisi Kejar Satu Member Aktif di Kasus Pedofil Candys Group

Dythia Novianty | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 21 April 2017 | 17:03 WIB
Polisi Kejar Satu Member Aktif di Kasus Pedofil Candys Group
Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih terus mengembangkan kasus pornografi anak-anak melalui akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group. Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan calon tersangka yang merupakan member di akun sindikat pedofilia tersebut.

"Yang satu orang dari akun members, dikembangkan baru dapat satu. Kami sudah dapat datanya. Tapi kami belum dapat orangnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).

Dia menyampaikan, jika pelaku ini merupakan salah satu member paling aktif mengirim foto dan video berisi anak-anak ke akun grup tersebut.

Namun, Wahyu belum bisa membeberkan secara rinci identitas lengkap dari member Candys Group ini karena kebanyakan akun-akun di grup tersebut menggunakan nama palsu.

"Itu kan nama akunnya fake (palsu) semua. Memang tidak mudah kami temukan satu per satu, kemudian kita bisa trace ini akunnya siapa, akunnya siapa," paparnya.

Selain itu, Wahyu menambahkan, pihaknya belum mendapatkan penambahan dari anak-anak yang menjadi korban kebiadaban para tersangka pedofil. Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban.

"Belum, belum ada," ucapnya.

Kasus ini terbongkar, setelah polisi meringkus empat admin, yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Satu pelaku bernama Atwinda Jauhar (24) yang menjadi member grup pedofil tersebut juga turut diringkus di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017).

DF dan SHDW yang masih di bawah umur juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dilimpahkan polisi ke Kejari Jaksel. Keduanya juga ditelah dijatuhi vonis hukuman penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada DF enam tahun penjara. Sedangkan SHDW dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Perlu Pedofil Direhabilitasi?

Apakah Perlu Pedofil Direhabilitasi?

News | Minggu, 26 Maret 2017 | 06:34 WIB

Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati

Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 13:48 WIB

Cegah Anak Jadi Korban Pedofil, Pesan Menkominfo Buat Ortu

Cegah Anak Jadi Korban Pedofil, Pesan Menkominfo Buat Ortu

News | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:00 WIB

Waspada, Ini Ciri - Ciri Pedofil!

Waspada, Ini Ciri - Ciri Pedofil!

Video | Senin, 20 Maret 2017 | 18:24 WIB

Polisi Belum Percaya Keterangan Tersangka Anggota Grup Pedofil

Polisi Belum Percaya Keterangan Tersangka Anggota Grup Pedofil

News | Senin, 20 Maret 2017 | 16:02 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB