Hak Angket e-KTP Dianggap Intervensi Politik DPR Pada KPK

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 25 April 2017 | 11:37 WIB
Hak Angket e-KTP Dianggap Intervensi Politik DPR Pada KPK
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Penggunaan Hak Angket anggota DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tidak bisa dilihat sebagai bentuk pengawasan DPR. Hal itu dinilai sebagai sebuah intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.

"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/4/2017).

Kata dia, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

"Karena itu Pimpinan KPK tidak boleh ragu-ragu dan harus memastikan bahwa langkah Komisi III DPR RI dengan Hak angketnya itu sudah merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang DPR. Oleh karena itu, sudah dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang tengah ditangani oleh KPK," katanya.

Pakar Hukum tersebut pun meminta KPK untuk segera membuka penyidikan baru terahdap sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Pasalanya, merekalah yang menginisiasi penggunaan Hak angket DPR untuk memaksa KPK membuka Berita Acara pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

Menurut Petrus, sebagai komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan dengan fungsi utama mengawasi, seharusnya DPR bisa mengawasi jalannya proyek e-KTP sehingga tidak terjadi korupsi. Bukan sebaliknya, menghambat kinerja KPK dalam mengusut kasus yang menyebabkan negara rugi hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"DPR seharusnya meminta maaf kepada publik atas tidak berfungsinya pengawasan DPR atas kejadian korupsi e-KTP, dimana tak ada satupun Anggota DPR di Komisi III yang mau menghalang-halangi kejadian korupsi di Komisi II DPR RI pada waktu itu," katanya.

Namun, kata Petrus hal sebaliknya malah dilakukan oleh DPR. Mereka malah mengawasi KPK yang sudah berhasil mengungkapkan kejahatan megakorupsi tersebut dengan mengajukan hak angket.

"Ini namanya kesewenang-wenangan melakukan intervensi sekaligus melahirkan tindak pidana korupsi baru seperti dimaksud Pasal 21 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,".

baca juga

"Pilihan sikap yang paling tepat adalah hentikan penggunaan Hak angket, dorong Maryam S Haryani bersikap apa adanya dan ikuti saja proses hukum, mempercayakan segala hal pada mekanisme hukum yang berlaku yaitu pada proses hukum acara pidana dan pembuktian di persidangan yang terbuka untuk umum dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masinton Angkat Bicara Soal Tudingan KPK

Masinton Angkat Bicara Soal Tudingan KPK

News | Sabtu, 22 April 2017 | 23:36 WIB

Masinton: "KPK Kriminalisasi Saya"

Masinton: "KPK Kriminalisasi Saya"

News | Sabtu, 22 April 2017 | 16:33 WIB

KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi

KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi

News | Sabtu, 22 April 2017 | 05:06 WIB

Lanjutkan Kasus BLBI, KPK Sudah Periksa Kwik Kian Gie

Lanjutkan Kasus BLBI, KPK Sudah Periksa Kwik Kian Gie

News | Jum'at, 21 April 2017 | 23:58 WIB

Aktivis Anti Korupsi Dukung KPK

Aktivis Anti Korupsi Dukung KPK

Foto | Jum'at, 21 April 2017 | 16:35 WIB

Pimpinan KPK Surati Panglima TNI untuk Hadirkan Kabakamla

Pimpinan KPK Surati Panglima TNI untuk Hadirkan Kabakamla

News | Jum'at, 21 April 2017 | 13:45 WIB

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

News | Rabu, 19 April 2017 | 11:43 WIB

Putaran Pertama TPS Tahanan KPK Ahok Menang Telak, Putaran Kedua?

Putaran Pertama TPS Tahanan KPK Ahok Menang Telak, Putaran Kedua?

News | Rabu, 19 April 2017 | 10:38 WIB

KPK: Kornea Mata Novel yang Rusak Belum Ada Pertumbuhan

KPK: Kornea Mata Novel yang Rusak Belum Ada Pertumbuhan

News | Selasa, 18 April 2017 | 05:18 WIB

KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

News | Selasa, 18 April 2017 | 00:58 WIB

Terkini

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×