Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.