Ada yang Beda di Karangan Bunga untuk Ahok Hari Ini

Rabu, 03 Mei 2017 | 10:22 WIB
Ada yang Beda di Karangan Bunga untuk Ahok Hari Ini
Seorang warga berfoto dengan latar rangkaian bunga untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berisi tulisan

Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI