Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira

Reza Gunadha

Rabu, 10 Mei 2017 | 07:25 WIB
Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira
Buni Yani (Antara)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan selama 20 hari ke depan, atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Dalam persidangan tersebut, Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menyatakan senang Ahok divonis bersalah dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Pasalnya, menurut pria yang kali pertama mengunggah video potongan pidato Ahok yang menjadi pangkal masalah itu, vonis bersalah Ahok menjadi bukti dirinya tak bersalah.

"Saya senang, sebab ini menjadi bukti saya tidak bersalah. Bahwa yang bersalah memang Pak Ahok," kata Buni Yani, di sela-sela acara ‘Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi’, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kasus yang tengah didera dirinya kerap dikaitkan dengan kasus Ahok.

Karenanya, Buni menilai vonis bersalah terhadap Ahok bisa menjadi penguat agar proses hukum kasusnya sendiri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dihentikan.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

baca juga

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok

Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 00:12 WIB

Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan

Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 00:05 WIB

Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak

Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 00:15 WIB

Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang

Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 23:12 WIB

Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah

Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 22:45 WIB

Dibujuk Djarot, Massa Pro Ahok Akhirnya Tinggalkan Rutan Cipinang

Dibujuk Djarot, Massa Pro Ahok Akhirnya Tinggalkan Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 22:22 WIB

Ini Yang Dipesankan Veronica kepada Happy Farida

Ini Yang Dipesankan Veronica kepada Happy Farida

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 22:08 WIB

Polisi Tetap Izinkan Pendukung Ahok Demo di LP Cipinang

Polisi Tetap Izinkan Pendukung Ahok Demo di LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 21:44 WIB

Ahok Dibui 2 Tahun, Vicky Nitinegoro: Kinerja Dia Bagus

Ahok Dibui 2 Tahun, Vicky Nitinegoro: Kinerja Dia Bagus

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2017 | 21:40 WIB

Masa Pendukung Ahok Gelar Aksi Lilin di Depan LP Cipinang

Masa Pendukung Ahok Gelar Aksi Lilin di Depan LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 21:11 WIB

Terkini

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

×