Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Reza Gunadha

Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB
Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?
Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tiga dari lima majelis hakim kasus penodaan agama oleh terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimutasi dengan kenaikan jabatan.

Ketiga hakim yang mendapat promosi jabatan itu ialah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Namun, promosi tersebut menuai kecurigaan banyak pihak dan dikatakan kontroversial. Sebab, promosi diberikan sehari setelah mereka memvonis Ahok besalah sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta perintah penangkapan, Rabu (10/5/2017).

Bahkan, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, mengatakan semua pihak patut mencurigai pemberian promosi kenaikan jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Kecurigaan itu sangat beralasan, karena diskresi promosi ketiga hakim itu diberikan selang sehari setelah sidang pembacaan putusan (perkara Ahok),” kata Farid, Jumat (12/5).

Selain itu, Farid juga menilai setiap pihak laik mempertanyakan perihal pemenuhan persyaratan promosi oleh ketiga hakim tersebut.

"Apa mereka (Dwiarso dkk) benar-benar sudah memenuhi persyaratan formal promosi seperti yang dijelaskan dalam SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013?" tukasnya.

Agar kecurigaan banyak pihak itu terhenti, KY meminta MA segera bersikap transparan. Caranya, memublikasikan data ketiga hakim tersebut.

“Penjelasannya tidak bisa hanya retorika, tapi perlu ditunjukkan data bahwa ketiga hakim itu benar-benar sudah memenuhi persyaratan promosi secara reguler seperti yang diamanatkan SK KMA itu,” tuturnya.

baca juga

Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, mengatakan ketiga hakim yang mendapat promosi itu tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bersalah terhadap Ahok.

Suhadi mengatakan, mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim yang diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok, hanya suatu kebetulan.

"Itu mutasi promosi reguler. Ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.

Untuk diketahui, Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar; Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi; dan, Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi.

Menurut pendapat Suhadi, Didik dan Wirjana tidak mendapat promosi kemungkinan karena belum waktunya.

"Mungkin yang dua (hakim kasus Ahok) belum waktunya kali," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Vonis Ahok Bersalah, Hakim Dwiarso dkk Dapat Promosi Jabatan

Usai Vonis Ahok Bersalah, Hakim Dwiarso dkk Dapat Promosi Jabatan

News | Kamis, 11 Mei 2017 | 14:15 WIB

Aksi Massa Anti Ahok

Aksi Massa Anti Ahok

Foto | Jum'at, 05 Mei 2017 | 16:04 WIB

Polisi Sediakan Mobil Bawa 10 Wakil Massa Anti Ahok ke MA

Polisi Sediakan Mobil Bawa 10 Wakil Massa Anti Ahok ke MA

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 13:31 WIB

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:58 WIB

Pra Konferensi Komisi Yudisial

Pra Konferensi Komisi Yudisial

Foto | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:18 WIB

Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Sambangi KY

Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Sambangi KY

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:44 WIB

Jimly Asshidiqie: KY Jangan Dibubarkan

Jimly Asshidiqie: KY Jangan Dibubarkan

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 13:06 WIB

Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral

Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral

Bisnis | Rabu, 26 April 2017 | 14:00 WIB

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

News | Selasa, 04 April 2017 | 21:55 WIB

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:17 WIB

Terkini

Kabut Asap di Sungai Musi, Saat Warga Tak Punya Pilihan Selain Tetap Bekerja

Kabut Asap di Sungai Musi, Saat Warga Tak Punya Pilihan Selain Tetap Bekerja

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Video | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

×