Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB
Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?
Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tiga dari lima majelis hakim kasus penodaan agama oleh terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimutasi dengan kenaikan jabatan.

Ketiga hakim yang mendapat promosi jabatan itu ialah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Namun, promosi tersebut menuai kecurigaan banyak pihak dan dikatakan kontroversial. Sebab, promosi diberikan sehari setelah mereka memvonis Ahok besalah sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta perintah penangkapan, Rabu (10/5/2017).

Bahkan, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, mengatakan semua pihak patut mencurigai pemberian promosi kenaikan jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Kecurigaan itu sangat beralasan, karena diskresi promosi ketiga hakim itu diberikan selang sehari setelah sidang pembacaan putusan (perkara Ahok),” kata Farid, Jumat (12/5).

Selain itu, Farid juga menilai setiap pihak laik mempertanyakan perihal pemenuhan persyaratan promosi oleh ketiga hakim tersebut.

"Apa mereka (Dwiarso dkk) benar-benar sudah memenuhi persyaratan formal promosi seperti yang dijelaskan dalam SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013?" tukasnya.

Agar kecurigaan banyak pihak itu terhenti, KY meminta MA segera bersikap transparan. Caranya, memublikasikan data ketiga hakim tersebut.

“Penjelasannya tidak bisa hanya retorika, tapi perlu ditunjukkan data bahwa ketiga hakim itu benar-benar sudah memenuhi persyaratan promosi secara reguler seperti yang diamanatkan SK KMA itu,” tuturnya.

Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, mengatakan ketiga hakim yang mendapat promosi itu tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bersalah terhadap Ahok.

Suhadi mengatakan, mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim yang diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok, hanya suatu kebetulan.

"Itu mutasi promosi reguler. Ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.

Untuk diketahui, Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar; Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi; dan, Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi.

Menurut pendapat Suhadi, Didik dan Wirjana tidak mendapat promosi kemungkinan karena belum waktunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Vonis Ahok Bersalah, Hakim Dwiarso dkk Dapat Promosi Jabatan

Usai Vonis Ahok Bersalah, Hakim Dwiarso dkk Dapat Promosi Jabatan

News | Kamis, 11 Mei 2017 | 14:15 WIB

Aksi Massa Anti Ahok

Aksi Massa Anti Ahok

Foto | Jum'at, 05 Mei 2017 | 16:04 WIB

Polisi Sediakan Mobil Bawa 10 Wakil Massa Anti Ahok ke MA

Polisi Sediakan Mobil Bawa 10 Wakil Massa Anti Ahok ke MA

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 13:31 WIB

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:58 WIB

Pra Konferensi Komisi Yudisial

Pra Konferensi Komisi Yudisial

Foto | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:18 WIB

Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Sambangi KY

Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Sambangi KY

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:44 WIB

Jimly Asshidiqie: KY Jangan Dibubarkan

Jimly Asshidiqie: KY Jangan Dibubarkan

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 13:06 WIB

Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral

Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral

Bisnis | Rabu, 26 April 2017 | 14:00 WIB

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

News | Selasa, 04 April 2017 | 21:55 WIB

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:17 WIB

Terkini

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB