Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq

Rizki Nurmansyah, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Mei 2017 | 23:44 WIB
Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq
Pemimpin FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab. Firza husein (insert). [Suara.com]

Suara.com - Kepolisian belum bisa meningkatkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.

Firza sendiri pada, Selasa (16/5/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkannya ke Habib Rizieq.

Alasan polisi belum bisa meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Kami belum mendapatkan (dua alat bukti). Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Argo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Firza, polisi belum menemukan pengakuan bila Habib Rizieq terlibat dalam penyebaran konten berbau pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com

"Belum ada keterangan itu," ujarnya.

Habib Rizieq sendiri belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Kepolisian pun akan menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk diperiksa.

"Kami tunggu saja (Rizieq pulang ke Indonesia)," tutur Argo.

Di sisi lain, Argo menjelaskan, penetapan Firza Husein sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan isi percakapan dari telepon genggam tersangka dan Habib Rizieq yang telah disita.

baca juga

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Argo.

Penyidik bahkan, sambung Argo, melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi keberadaan chat sex tersebut.

"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan Handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," kata dia.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Chat Sex

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Chat Sex

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 22:52 WIB

Tak Main-main, 300 Pengacara akan Kawal Rizieq Shihab

Tak Main-main, 300 Pengacara akan Kawal Rizieq Shihab

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:13 WIB

Kak Ema yang Sering Dengar Curhat Firza Itu Bibinya Habib Rizieq

Kak Ema yang Sering Dengar Curhat Firza Itu Bibinya Habib Rizieq

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:10 WIB

Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Rizieq Shihab Berada Sekarang

Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Rizieq Shihab Berada Sekarang

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:00 WIB

Kasus Chat Sex, Rizieq Kemungkinan Mengadu ke Dewan HAM PBB

Kasus Chat Sex, Rizieq Kemungkinan Mengadu ke Dewan HAM PBB

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 19:50 WIB

Terkini

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya

Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:

Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi

Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:12 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04 WIB

×