Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2017 | 18:36 WIB
Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dapat dibubarkan tanpa melalui putusan pengadilan. HTI kata dia dapat dibubarkan melalui kekuasaan penuh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden.

"Bisa juga dibalik, dibubarkan dengan Keppres saja. Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya do gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut, Keppres berlaku mengikat. Dengan demikian tidak ada lagi kontroversi soal status HTI di Indonesia.

"Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi, tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bahwa untuk membubarkan HTI saat ini tidak bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, yang dihadapi saat ini adalah hanya terkait HTI.

"Bukan perppu. Perppu itu bikin undang-undang. Ngapain bikin undang-undnag. Undnag-undnag itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus, nggak tepat," katanya.

Menurut Ketua Panitia seleksi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut, HTI sudah melanggar kesepakatan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kata dia HTI harus menerima akibatnya, dengan dibubarkan oleh pemerintah.

"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat, kita harus tegas," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Setuju HTI Dibubarkan

MUI Setuju HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:25 WIB

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:44 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pansel Komnas HAM Tak Persoalkan Keikutsertaan Aktivis FPI

Pansel Komnas HAM Tak Persoalkan Keikutsertaan Aktivis FPI

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:22 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 16:18 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB