TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB
TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan Presiden Jokowi dapat membubarkan organisasi-organisasi masyarakat radikal tanpa harus melalui putusan pengadilan. Sebab pembubaran ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman bahkan mengganggu tujuan pembangunan nasional, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui mekanisme UU Nomor.1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai hukum positif yang masih efektif berlaku.

"Berlakunya UU No.1/PNPS Tahun 1965, bukan saja bagi pelaku orang-perorang, akan tetapi juga bagi ormas yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan di muka umun yang menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, dengan maksud agar orang tidak menganut suatu agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).

Untukk membubarkan ormas tersebut, Presiden hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Kata dia, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum dengan menggunakan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Kata dia halnitu khususnya Pasal 4 yang melahirkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun katanya, Ahok dihukum dengan melanggar prosedur UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu sendiri yang melahirkan pasal 156a KUHP.

"Karena itu polemik pembubaran ormas seolah-olah sulit dan hanya mengacu kepada UU Ormas Nomor. 17 Tahun 2013 adalah tidak benar, karena UU No.1/PNPS Tahun 1965 masih efektif berlaku bahkan sudah memakan korban yaitu Ahok," katanya.

Menurut dia, pembentukan UU Nomor. 17 Tahun 2013 terkandung maksud politik yang tidak baik bahkan diskriminatif. Pasalnya, diduga kuat hanya unuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal, tanpa memperhatikan keberadaan UU Nomor. 1/PNPS Tahun 1965.

"Adanya dualisme dalam perundang-undangan kita ini jelas merupakan sebuah by design pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) di saat menjelang kekuasaannya berakhir," kata Petrus.

Oleh karena itu, Adovokat Peradi tersebut mmeinta Presiden Jokowi untuk tidak ragu membubarkan ormas-ormas yang bermasalah dengan persoalan toleransi dan Pancasila. Sebab, jika pemerintah serius hendak membubarkan ormas-ormas Ilintoleran dan radikal dengan menggunakan mekanisme UU Nomor. 17 Tahun 2013, maka pemerintah patut diduga tidak serius bahkan tidak berani secara tegas membubarkan orma-ormas dimaksud.

"Pemerintah seharusnya meninjau kembali berlakunya UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena UU itu jelas membuat kekuasaan negara menjadi mandul ketika berhadapan dengan ormas-ormas radikal yang tumbuh subur saat 10 tahun SBY menjadi Presiden memimpin negara ini," kata Petrus.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 16:18 WIB

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 14:03 WIB

Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan

Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 16:14 WIB

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 12:49 WIB

Kenapa HTI Dibubarkan?

Kenapa HTI Dibubarkan?

Video | Sabtu, 13 Mei 2017 | 08:00 WIB

Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...

Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 22:24 WIB

NU: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam

NU: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 23:11 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×