Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Rabu, 17 Mei 2017 | 16:44 WIB
Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)‎ yang anti Pancasila karena kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HTI memiliki badan hukum sebagai Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014.

Menurut Teten, seharusnya sejak pendaftaran di Kemenkum HAM ormas HTI ditolak. Namun karena sudah memiliki badan hukum dan tercatat sah, Pemerintahan sekarang harus mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Seharusnya dulu saat pendaftaran tidak diterima, sehingga sekarang kalau mau membubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Teten menuturkan, dalam proses pembubaran HTI, pemerintah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebab jika pemerintah membubarkan dengan menggunakan otoritasnya, dikhawatirkan dianggap otoriter.

"Kalau tidak (melalui jelur pengadilan), nannti dianggap," ujar dia.

‎Dia berpendapat, pemerintah terlalu lama membiarkan HTI eksis sebagai ormas di Indonesia.‎

"Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutur dia.

Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai ormas. HTI resmi terdaftar sebagai ormas yang diakui negara berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Juli 2014.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 16:18 WIB

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 14:03 WIB

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 12:49 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB