Polisi Fokus Rampungkan Berkas Firza Ketimbang Jemput Rizieq

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 18 Mei 2017 | 20:32 WIB
Polisi Fokus Rampungkan Berkas Firza Ketimbang Jemput  Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Polda Metro Jaya belum memberikan sinyal untuk menjemput paksa pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Penyidik saat ini lebih fokus merampungkan berkas perkara Firza Husein yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

"Tentunya untuk yang sekarang ini kami lakukan pemberkasan untuk tersangka FH (Firza Husein) dulu. Kami berharap (Rizieq) untuk segera pulang ke Tanah Air sehingga kami segera lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Argo tak bisa memastikan apakah status Rizieq bisa ditingkatkan menjadi tersangka meski masih berada di luar negeri.

"Ya nanti itu bagian daripada cara bertindak penyidik untuk sementara ini, kami tunggu yang bersangkutan pulang ke tanah air," katanya.

Kapan Rizieq akan pulang ke Indonesia, Argo mengatakan penyidik tak memiliki informasi terkait hal itu. Tapi dia sangat yakin Rizieq bakal pulang.

"Ya mudah mudahan secepatnya. Kami yakin yang bersangkutan (Rizieq) akan pulang ke tanah air," ujarnya.

Sebelumnya Rizieq mangkir dari pemeriksaan karena sedang berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Setelah itu, dia terbang ke Malaysia guna menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Lalu, dia kembali lagi ke Arab Saudi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teman Curhat Firza Husein Diintimidasi? Ini Kata Polisi

Teman Curhat Firza Husein Diintimidasi? Ini Kata Polisi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 20:01 WIB

Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik

Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:45 WIB

Firza Husein Resmi Dicekal, Pengacara Anggap Polisi Berlebihan

Firza Husein Resmi Dicekal, Pengacara Anggap Polisi Berlebihan

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 18:53 WIB

Firza Husein: Habib Rizieq Kemana ya, Kok Tak Pulang-pulang?

Firza Husein: Habib Rizieq Kemana ya, Kok Tak Pulang-pulang?

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:35 WIB

Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri

Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:50 WIB

Bela Rizieq, Sama Jamaah Saja Takut Salaman, Mustahil Chat Sex

Bela Rizieq, Sama Jamaah Saja Takut Salaman, Mustahil Chat Sex

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:40 WIB

Beredar di Medsos Video Habib Rizieq Menangis

Beredar di Medsos Video Habib Rizieq Menangis

Tekno | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:31 WIB

Terkini

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

×