Resmi! Pengadilan Aceh Tak Izinkan Berlin Silalahi Disuntik Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2017 | 15:39 WIB
Resmi! Pengadilan Aceh Tak Izinkan Berlin Silalahi Disuntik Mati
Berlin Silalahi (tidur), korban bencana tsunami Aceh tahun 2004 yang mengajukan permohonan untuk disuntik mati. [Dok. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Berlin Silalahi, korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berlin Silalahi mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Permohonan tersebut diajukan karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan.

Berlin Silalahi kini tidak mampu menafkahi keluarganya. Sedangkan istrinya, Ratna Wati hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami ketika tinggal di Barak Bakoy. Kini, barak tersebut sudah dibongkar.

Selain itu, Berlin Silalahi juga sudah berupaya mengobati penyakitnya ke sejumlah rumah sakit di Aceh. Bahkan, ia juga berupaya mengobati penyakitnya dengan pengobatan alternatif. Namun, penyakitnya tidak kunjung sembuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI