Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2017 | 07:00 WIB
Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga),  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.

I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.

“Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.

Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.

Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.

Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.

Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.

Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.

Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).

 "Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

News | Senin, 22 Mei 2017 | 19:40 WIB

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

News | Senin, 22 Mei 2017 | 18:56 WIB

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:59 WIB

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:38 WIB

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

News | Senin, 22 Mei 2017 | 14:50 WIB

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

News | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

News | Senin, 22 Mei 2017 | 12:33 WIB

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 18:01 WIB

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Entertainment | Minggu, 21 Mei 2017 | 15:29 WIB

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 12:29 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB