Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

Reza Gunadha

Selasa, 23 Mei 2017 | 13:37 WIB
Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Hakim Tunggal PN Jaksel Asiadi Sembiring mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk menolak permohonan tersangka keterangan palsu kasus korupsi e-KTP tersebut.

Menurut Asiadi, Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Miryam masih menjadi kewenangan KPK.

"Karena pasal itu masuk dalam BAB III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi," kata Asiadi, saat membacakan putusan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Lebih lanjut, Asiadi menyatakan sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga Pasal 22 yang disangkakan kepada Miryam masuk kategori tindak pidana korupsi yang masih menjadi wewenang KPK.

"KPK tidak harus mengikuti Pasal 174 KUHAP sehingga penyidik KPK dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon," ucap Asiadi.

Asiadi juga tidak sependapat dengan dalil permohonan praperadilan Miryam yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan satu bukti.

"Soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Asiadi juga berpendapat, tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.

baca juga

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan.

Selanjutnya, kata Asiadi, menimbang bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga ditolak," tuturnya.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 14:19 WIB

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Foto | Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:59 WIB

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:19 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 12:54 WIB

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

News | Senin, 08 Mei 2017 | 11:04 WIB

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:22 WIB

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:16 WIB

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 11:57 WIB

Terkini

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

×