KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Kasus Suap

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Sabtu, 27 Mei 2017 | 18:39 WIB
KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Kasus Suap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Inpektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif selama 1×24 jam terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5/2017) kemarin.
 
"Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh BPK RI terhadap laporan Kemendes, dan KPK tingkatkan status ke penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes, JBP pegawai eselon tiga Kemendes,  RS eselon satu di BPK, dan ALS auditor BPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
 
Kata Laode, transaksi suap tersebut bermula dari laporan keuangan Kemendes PDTT yang diperiksa oleh Auditor BPK. Karena menginginkan status opini WTP, Sugito pun meminta Ali Sadli dan Rohmadi Sapto Giri untuk membantunya. Dan sebagai imbalannya, Sugito harus menyerahkan uang senilai Rp240 juta. 
 
"Latar belakang kejadiannya pada Maret dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes. Untuk memperoleh satatus opini WTP, SUG melakukan pendekatan kepada auditor BPK. Untuk uangnya mereka gunakan Kode 'PERHATIAN'," kata Syarif.
 
Dari total komitmen Rp240 juta tersebut, sebanyak Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Uang Suap Terkait Penangkapan Auditor BPK

KPK Sita Uang Suap Terkait Penangkapan Auditor BPK

News | Sabtu, 27 Mei 2017 | 11:33 WIB

FITRA Desak BPK Segera Reformasi Total Audit Keuangan

FITRA Desak BPK Segera Reformasi Total Audit Keuangan

Bisnis | Sabtu, 27 Mei 2017 | 11:24 WIB

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

News | Sabtu, 27 Mei 2017 | 10:06 WIB

Terkini

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB