Array

Status WTP Kemendes PDTT Terindikasi Suap, Ini Kata Ketua BPK

Minggu, 28 Mei 2017 | 00:00 WIB
Status WTP Kemendes PDTT Terindikasi Suap, Ini Kata Ketua BPK
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

Suara.com - Predikat wajar tanpa pemgecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa saja diubah. Pasalnya, pemberian predikat tersebut terindikasi adanya proses transaksi suap antara pihak Kemendes PDTT dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita akan lihat dari hasilnya, tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja (diubah), namanya restatement," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers bersama dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Namun, terkait hal tersebut, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, belum diketahui, apakah prosesnya yang salah, atau status WTP ada karena hasil suap.

"Tapi kita tidak tahu apakah karena itu, karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.

Ia memaparkan bahwa untuk memberikan predikat terhadap laporan keuangan sebuah kementerian, BPK melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari ketua tim sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan pun dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa.

Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian.

"Kriterianya apa yang dilakukan BPK dalam  melakukan pemeriksaan? apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, ketaatan perundangn-undangan," terangnya.

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan bahwa dari temuan tim, dapat melihat apakah itu berpengaruh secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Dan biasanya, kata dia, memakai materiality dimana disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab.

"Dari proses itu nanti BPK biasanya dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota. Kita bersembilan termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian kenapa dia diberi disclamer atau WSP. Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di badan akan melihat apakah  standar akuntasi atau standar audit nanti akan dibahas dalam sidang badan," katanya merinci.

Oleh karena itu, Moermahadi menegaskan bahwa terkait pemberian predikat tersebut tidak bisa disimpulkan secara umum.

"Jadi tidak bisa digeneralisir, opini bisa didagangkan, tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Tapi kita sudah lakukan qualitiy control, quality assurance. Jadi, dalam proses yang dilakukan KPK sampai berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa terjadi. Kalau sekarang kita tidak tahu kita tunggu dari penyidikan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI