'Kalau Disimpan untuk Diri Sendiri, Rizieq dan Firza Tak Salah'

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 29 Mei 2017 | 20:37 WIB
'Kalau Disimpan untuk Diri Sendiri, Rizieq dan Firza Tak Salah'
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).

Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis melayangkan surat bentuk protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, karena pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Surat tersebut ditembuskan Presiden Joko Widodo, DPR, MA, Komnas HAM, Kejagung, BIN, Kapolda Metro Jaya, organisasi-organisasi massa, pers dan klien utama Rizieq.

Dalam surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mempertanyakan  tahapan-tahapan yang tidak dilakukan aparat kepolisian sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Sebelum menentukan status perkara, pihak kepolisian harus melalukan gelar perkara terlebih dahulu yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 butir e Perkap 14/2012," ujar Eggi, saat membacakan surat di Kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Eggi menilai, terdapat kerancuan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, tindak pidana pornografi umumnya diancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu, yang dikategorikan perbuatan pornografi adalah orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit.

Sedangkan ketentuan Pasal 6 UU Pornografi mensyaratkan perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Namun, ada pengecualian dalam pasal tersebut. Eggi mengatakan, dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sementara penjelasan Pasal 6 UU itu disebutkan bahwa larangan "memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri”.

"Jika benar FH (Firza Husein) menyimpan konten foto ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dirinya sendiri, sepanjang diperuntukkan untuk dirinya sendiri, dan kepentingan sendiri, maka itu bukanlah perbuatan pidana. Tidak ada sifat melawan hukum, dan tidak ada unsur kesalahan sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Ia menuturkan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi tersebut.

"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan mengunggah pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban,  kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Diminta Tekan Polisi Setop Kasus Pornografi Habib Rizieq

Jokowi Diminta Tekan Polisi Setop Kasus Pornografi Habib Rizieq

News | Senin, 29 Mei 2017 | 20:24 WIB

Rizieq Jadi Tersangka dan Mau Melawan, Apa Kata Kapolri?

Rizieq Jadi Tersangka dan Mau Melawan, Apa Kata Kapolri?

News | Senin, 29 Mei 2017 | 20:23 WIB

Habib Rizieq Emosi dan Ingin Cepat Pulang

Habib Rizieq Emosi dan Ingin Cepat Pulang

News | Senin, 29 Mei 2017 | 20:12 WIB

Tahu Jadi Tersangka Pornografi, Rizieq Marah Besar, Mau Melawan!

Tahu Jadi Tersangka Pornografi, Rizieq Marah Besar, Mau Melawan!

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:45 WIB

Polda Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq Besok

Polda Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq Besok

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:37 WIB

Kejati Jakarta Belum Dapat Surat Mulai Penyidikan Habib Rizieq

Kejati Jakarta Belum Dapat Surat Mulai Penyidikan Habib Rizieq

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:31 WIB

Rizieq Jadi Tersangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi

Rizieq Jadi Tersangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:23 WIB

Mati Ketawa Cara Habib Rizieq

Mati Ketawa Cara Habib Rizieq

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:43 WIB

Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!

Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:30 WIB

Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi

Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi

News | Senin, 29 Mei 2017 | 19:40 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB