Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 29 Mei 2017 | 19:40 WIB
Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai penyidik Polda Metro Jaya tergesa-gesa menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.

"Kalau menurut saya terlalu ‎terburu-buru. Nanti publik bertanya-tanya. 'Inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah.' Bisa disangka kan kriminalisasi ulama. Ini berat buat polisi, kasihan polisinya," kata Yandri di DPR, Senin (29/5/2017).

Menurut dia seharusnya polisi terlebih dulu menemukan orang yang menyebarkan konten pornografi tersebut. Dia menyontohkan ketika polisi menangani kasus video porno artis musisi Ariel dan Luna Maya. Polisi mengungkap lewat orang yang menyebarkannya.

"Polisi harus bekerja keras siapa yang menyebar itu, siapa yang ungkap itu ke publik. Ini jangan berbelokan keadaan," kata dia.

Jika proses tersebut tak dilakukan, menurut Yandri, penanganan kasus Rizieq akan menimbulkan kegaduhan lagi, apalagi dia memiliki banyak pengikut.

"Kalau polisi bisa menjelaskan duduk persoalan bagaimana-bagaimana (tidak akan gaduh), tapi kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," tutur anggota Komisi II DPR.

Rizieq dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.‎

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husin menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Akan melawan

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka merupakan tindakan memaksakan kehendak.

"Ini bagian memaksakan kehendak," kata Sugito.

"Telepon genggam Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggungjawab," Sugito menambahkan.

Sugito menegaskan langkah polisi menaikkan status hukum Rizieq tidak bisa diterima begitu saja.

"Habib pasti akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan pendzoliman ini," ujar Sugito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Video | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:05 WIB

Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 11:34 WIB

Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana

Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:35 WIB

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya

Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?

Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma

Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan

Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Review Film The Dog Stars: Sinematografi Indah dalam Sunyinya Apokaliptik!

Review Film The Dog Stars: Sinematografi Indah dalam Sunyinya Apokaliptik!

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Mojtaba Khamenei Minta Pemimpin Negara Timur Tengah Bersatu Melawan Musuh Utama Islam

Mojtaba Khamenei Minta Pemimpin Negara Timur Tengah Bersatu Melawan Musuh Utama Islam

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?

Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×