Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 29 Mei 2017 | 19:40 WIB
Tetapkan Rizieq Jadi TSK, Politikus Ini Malah Kasihan ke Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai penyidik Polda Metro Jaya tergesa-gesa menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.

"Kalau menurut saya terlalu ‎terburu-buru. Nanti publik bertanya-tanya. 'Inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah.' Bisa disangka kan kriminalisasi ulama. Ini berat buat polisi, kasihan polisinya," kata Yandri di DPR, Senin (29/5/2017).

Menurut dia seharusnya polisi terlebih dulu menemukan orang yang menyebarkan konten pornografi tersebut. Dia menyontohkan ketika polisi menangani kasus video porno artis musisi Ariel dan Luna Maya. Polisi mengungkap lewat orang yang menyebarkannya.

"Polisi harus bekerja keras siapa yang menyebar itu, siapa yang ungkap itu ke publik. Ini jangan berbelokan keadaan," kata dia.

Jika proses tersebut tak dilakukan, menurut Yandri, penanganan kasus Rizieq akan menimbulkan kegaduhan lagi, apalagi dia memiliki banyak pengikut.

"Kalau polisi bisa menjelaskan duduk persoalan bagaimana-bagaimana (tidak akan gaduh), tapi kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," tutur anggota Komisi II DPR.

Rizieq dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.‎

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husin menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Akan melawan

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka merupakan tindakan memaksakan kehendak.

"Ini bagian memaksakan kehendak," kata Sugito.

"Telepon genggam Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggungjawab," Sugito menambahkan.

Sugito menegaskan langkah polisi menaikkan status hukum Rizieq tidak bisa diterima begitu saja.

"Habib pasti akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan pendzoliman ini," ujar Sugito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Video | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:05 WIB

Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 11:34 WIB

Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana

Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:35 WIB

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×