ESDM Peringatkan Pejabatnya Tak Tergoda Gratifikasi di Ramadan

Selasa, 30 Mei 2017 | 01:10 WIB
ESDM Peringatkan Pejabatnya Tak Tergoda Gratifikasi di Ramadan
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dapat berhati-hati terhadap adanya pemberian sesuatu atau gratifikasi terutama di bulan Ramadhan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan imbauan dari Menteri Jonan merupakan tindak lanjut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP) Tahun 2016 Kementerian ESDM.

"Kami dipanggil sama Pak Menteri diberikan pengarahan agar Kementerian ESDM meningkatkan kewaspadaan terutama terkait hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama bulan puasa atau mendekati lebaran berkaitan dengan pemberian sesuatu, gratifikasi," kata Teguh pada temu media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin.

Teguh mengatakan gratifikasi dan tindakan suap menjadi kehati-hatian Kementerian ESDM, terutama setelah ramainya pemberitaan terhadap salah satu pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diduga melakukan penyuapan salah satu auditor BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan kementerian itu.

Kementerian ESDM pun menyatakan bahwa predikat WTP diraih dengan murni perbaikan selama dua tahun terakhir sejak kementerian tersebut mendapat opini WTP pada 2013, sedangkan 2014-2015 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein yang juga menjabat di Unit Pengelola Gratifikasi telah menyebarkan surat edaran agar melaporkan secara langsung bentuk pemberian atau gratifikasi dalam waktu 20 hari ke KPK.

"Momen-momen seperti sekarang banyak pengusaha juga tidak mengerti, datang ke kantor, tiba-tiba kasih gratifikasi. Kita larang, kita cegah. Janganlah begitu, dalam bentuk apa pun kita hindari," kata Mochtar.

Ia menjelaskan suatu pemberian dalam bentuk apa pun dapat tergolong sebagai gratifikasi jika pemberian tersebut memengaruhi pejabat atau orang yang berwenang melakukan perubahan dalam tindakan atau berbuat sesuatu.

Namun demikian, ada gratifikasi yang diperbolehkan, seperti honor sebagai narasumber yang sesuai dengan standar Kementerian Keuangan. Honor tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang diperkenankan.

Baca Juga: KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi

"Tahun 2015 itu kita peraih terbaik sekitar Rp5,3 miliar dalam pelaporan gratifikasi. Yang tahun 2016 belum kita himpun, tetapi tidak terlalu banyak karena orang sudah takut nerima-nerima, kalau honor masih banyak yang terima tapi itu juga dilaporkan ke KPK. KPK uji benar tidak honor yang dikategorikan diperbolehkan," ungkapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI