Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2017 | 23:32 WIB
Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
Alfian Tanjung. [Facebook]

Suara.com - Alfian Tanjung telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Selama hampir 8 jam lebih diperiksa, Alfian Tanjung dicecar penyidik mengenai postingan di akun Twitternya yang menuding sebagian besar anggota PDI Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia. Penyidik juga menanyakan kegiatan Alfian sebagai penceramah.

"(Pertanyaan) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini. Ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya. Jadi ini kasus adalah delik aduan yaitu menggunakan pasal 310 dan 311. Dan yang mengadukan menurut penyidik dari PDIP," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Katiri usai mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Abdullah menduga ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan kliennya. Dia menganggap jika penetapan kliennya sebagai tersangka masih prematur.

"Ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan pertama hari Kami yang lalu, status beliau masih saksi. Dan sekarang status sudah dinaikan menjadi tersangka," katanya.

Dia juga menyampaikan pihaknya juga menyoroti laporan yang dibuat PDI Perjuangan yang diwakili melalui Tanda Pardamean Nasution sebagai kuasa hukum. Dia menuding, polisi menutupi pihak yang melaporkan kliennya.

"Banyak keanehan di situ menurut kami. Dalam panggilan pertama tak menyinggung siapa yang mengadukan. Bahkan kuasa hukum diadukan oleh siapa? Tanda Pardamean sebagai kuasa hukum. Agak aneh kan. Harusnya tertulis 'diadukan oleh ini'. Bahkan diadukan kuasa hukumnya. Agak aneh. Ada apa ini? Bahkan pasal yang dikenakan 310 dan 311. Penyidik sudah tahu apa tidak, pasal 310 dan 311 itu adalah delik aduan individual, personal," kata dia.

Alfian juga merasa kasus yang kini menjerat dirinya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama. Sebab, kata dia, proses penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan terlalu cepat.

"Prosesnya memang terlalu cepat," kata Alfian.

Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.

Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.

Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah.

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri

Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 13:22 WIB

Inikah Video Kebencian yang Buat Alfian Tanjung Jadi Tersangka?

Inikah Video Kebencian yang Buat Alfian Tanjung Jadi Tersangka?

Video | Selasa, 30 Mei 2017 | 19:41 WIB

Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan

Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 13:56 WIB

Perangi ISIS, Duterte Minta Bantuan Tentara MILF dan Komunis

Perangi ISIS, Duterte Minta Bantuan Tentara MILF dan Komunis

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 12:59 WIB

Tuding Kader PDIP Kader PKI, Ustad Alfian Tanjung Jadi Tersangka

Tuding Kader PDIP Kader PKI, Ustad Alfian Tanjung Jadi Tersangka

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 09:38 WIB

Komunis dan Muslim Filipina Kecam Darurat Militer Duterte

Komunis dan Muslim Filipina Kecam Darurat Militer Duterte

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 12:28 WIB

Megawati Heran Masyarakat Sembarangan Tuduh Jokowi PKI

Megawati Heran Masyarakat Sembarangan Tuduh Jokowi PKI

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 18:54 WIB

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:23 WIB

Tuduh Politisi PDIP Kader PKI, Alfian Tanjung Dipolisikan

Tuduh Politisi PDIP Kader PKI, Alfian Tanjung Dipolisikan

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 11:47 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB