Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 31 Mei 2017 | 23:32 WIB
Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
Alfian Tanjung. [Facebook]

Suara.com - Alfian Tanjung telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Selama hampir 8 jam lebih diperiksa, Alfian Tanjung dicecar penyidik mengenai postingan di akun Twitternya yang menuding sebagian besar anggota PDI Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia. Penyidik juga menanyakan kegiatan Alfian sebagai penceramah.

"(Pertanyaan) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini. Ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya. Jadi ini kasus adalah delik aduan yaitu menggunakan pasal 310 dan 311. Dan yang mengadukan menurut penyidik dari PDIP," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Katiri usai mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Abdullah menduga ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan kliennya. Dia menganggap jika penetapan kliennya sebagai tersangka masih prematur.

"Ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan pertama hari Kami yang lalu, status beliau masih saksi. Dan sekarang status sudah dinaikan menjadi tersangka," katanya.

Dia juga menyampaikan pihaknya juga menyoroti laporan yang dibuat PDI Perjuangan yang diwakili melalui Tanda Pardamean Nasution sebagai kuasa hukum. Dia menuding, polisi menutupi pihak yang melaporkan kliennya.

"Banyak keanehan di situ menurut kami. Dalam panggilan pertama tak menyinggung siapa yang mengadukan. Bahkan kuasa hukum diadukan oleh siapa? Tanda Pardamean sebagai kuasa hukum. Agak aneh kan. Harusnya tertulis 'diadukan oleh ini'. Bahkan diadukan kuasa hukumnya. Agak aneh. Ada apa ini? Bahkan pasal yang dikenakan 310 dan 311. Penyidik sudah tahu apa tidak, pasal 310 dan 311 itu adalah delik aduan individual, personal," kata dia.

Alfian juga merasa kasus yang kini menjerat dirinya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama. Sebab, kata dia, proses penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan terlalu cepat.

"Prosesnya memang terlalu cepat," kata Alfian.

Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.

baca juga

Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.

Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah.

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri

Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 13:22 WIB

Inikah Video Kebencian yang Buat Alfian Tanjung Jadi Tersangka?

Inikah Video Kebencian yang Buat Alfian Tanjung Jadi Tersangka?

Video | Selasa, 30 Mei 2017 | 19:41 WIB

Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan

Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 13:56 WIB

Perangi ISIS, Duterte Minta Bantuan Tentara MILF dan Komunis

Perangi ISIS, Duterte Minta Bantuan Tentara MILF dan Komunis

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 12:59 WIB

Tuding Kader PDIP Kader PKI, Ustad Alfian Tanjung Jadi Tersangka

Tuding Kader PDIP Kader PKI, Ustad Alfian Tanjung Jadi Tersangka

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 09:38 WIB

Komunis dan Muslim Filipina Kecam Darurat Militer Duterte

Komunis dan Muslim Filipina Kecam Darurat Militer Duterte

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 12:28 WIB

Megawati Heran Masyarakat Sembarangan Tuduh Jokowi PKI

Megawati Heran Masyarakat Sembarangan Tuduh Jokowi PKI

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 18:54 WIB

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:23 WIB

Tuduh Politisi PDIP Kader PKI, Alfian Tanjung Dipolisikan

Tuduh Politisi PDIP Kader PKI, Alfian Tanjung Dipolisikan

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 11:47 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Bupati Bandung Sediakan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan

Bupati Bandung Sediakan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Gabah Mahal Bikin Produsen Beras Tertekan: HOKI Rugi Rp34 Miliar, NASI Ikut Tekor

Gabah Mahal Bikin Produsen Beras Tertekan: HOKI Rugi Rp34 Miliar, NASI Ikut Tekor

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:07 WIB

×