Amien Rais Disebut Terima Duit Korupsi Alkes Rp600 Juta

Reza Gunadha

Kamis, 01 Juni 2017 | 13:07 WIB
Amien Rais Disebut Terima Duit Korupsi Alkes Rp600 Juta
Amien Rais. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Suara.com - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta, dari praktik dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto, pada sidang kasus korupsi terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fdilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata JPU KPK Iskandar.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya, PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini, yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," tuturnya.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF—yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN—telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk, kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi. Itu dimaksudkan menyembunyikan asal-usul dan penggunanya. Buktinya, tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

baca juga

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida, Nuki selaku Ketua Yayasan SBF lantas memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa.

Berikut rincian pemindahbukuan tersebut:

  1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
  2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
  3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
  6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
  7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nama Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes Rp600 Juta

Nama Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes Rp600 Juta

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 06:24 WIB

Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 04:34 WIB

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 01:07 WIB

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 18:45 WIB

Jadi Tersangka Suap, Sugito Pasang Muka Masam ke Wartawan

Jadi Tersangka Suap, Sugito Pasang Muka Masam ke Wartawan

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:10 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi

KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:40 WIB

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 09:59 WIB

DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo

DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 06:14 WIB

KPK Sebut Pembentukan Pansus Angket DPR Tak Wajar

KPK Sebut Pembentukan Pansus Angket DPR Tak Wajar

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 20:47 WIB

Ini Kritik KPK Terhadap Pansus Hak Angket DPR

Ini Kritik KPK Terhadap Pansus Hak Angket DPR

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 20:12 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×