Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 01 Juni 2017 | 04:34 WIB
Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017), menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan korupsi yang berdiri bersama-sama sehingga dapat disebut kejahatan sehingga harus dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 junto Pasal 18 UU No. 3/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Ali.

Siti dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manajer Institusi PT Indofarma Tbk. dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Totalnya sebesar Rp1,9 miliar.

baca juga

Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

"Ketika menerima MTC dari Rustam Syarifudin Pakaya terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan terdakwa juga seharusnya dapat menduga bahwa MTC itu bukan tanpa pamrih dan dapat mendatangkan 'conflict of interest' dari Sri Wahyuningsih yang punya kepentingan untuk Kementerian Kesehatan," tambah jaksa Zainal.

Siti akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 01:07 WIB

Demo Dibubarkan, KAMMI Lapor ke Mabes Polri dan Mau ke Komnas

Demo Dibubarkan, KAMMI Lapor ke Mabes Polri dan Mau ke Komnas

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 20:13 WIB

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 18:45 WIB

Soal Kasus Opini WTP BPK, Djarot Singgung Wartawan Bodrek

Soal Kasus Opini WTP BPK, Djarot Singgung Wartawan Bodrek

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 11:04 WIB

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Foto | Senin, 29 Mei 2017 | 15:50 WIB

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

News | Sabtu, 27 Mei 2017 | 10:06 WIB

Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka

Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 16:35 WIB

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 13:38 WIB

Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong

Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 11:19 WIB

Terkini

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB