Array

Rizieq Punya Permintaan, Jangan Ditahan Kalau Nanti Pulang

Kamis, 01 Juni 2017 | 19:05 WIB
Rizieq Punya Permintaan, Jangan Ditahan Kalau Nanti Pulang
Pengacara Eggy Sudjana ‎dan tim [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pengacara Eggy Sudjana ‎minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi. Saat ini, polisi menunggu kedatangan Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka pornografi dan namanya sudah masuk daftar pencarian orang.

"Kami menjamin kehadiran Rizieq datang asal pihak kepolisian juga menjamin kehadiran Rizieq tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud, ya kalau sekarang tersangka," kata Eggy dalam konferensi pers di ‎kantor Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).

Eggy mengatakan selama ini Rizieq tidak mau pulang karena merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Polri. Eggy membandingkan kasus Rizieq dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama ‎(Ahok) yang terjerat kasus penodaan agama.

"Kami melihat untuk kasus Ahok tidak ada sedikit pun dia dikejar-kejar dan saat tersangka, bahkan terdakwa masih ikut pilkada," kata Eggy.

Menurut Eggy perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq juga terlihat dari tidak adanya gelar perkara kasus pornografi. Padahal, kata Eggy, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 menyatakan manajemen penyidikan bisa gelar perkara khusus yang kategorinya dimungkinkan bila ada komplain dari penasehat hukum atau yang bersangkutan.‎

"Nah, poin hari ini kita menekankan kepada polisi sudikiranya tahapan Perkap ini kita inginkan gelar perkara," kata dia.‎

Eggy mengungkapkan kondisi Rizieq di luar negeri saat ini baik-baik saja. Rizieq berada di Arab Saudi dengan visa umroh.

Eggy menerangkan visa umrah berjangka waktu 30 hari dan akan habis pada tanggal 12 Juni 2017.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI