AJI Jakarta Kecam Kekerasan Protokoler Menteri PUPR Pada Jurnalis

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Jum'at, 02 Juni 2017 | 06:46 WIB
AJI Jakarta Kecam Kekerasan Protokoler Menteri PUPR Pada Jurnalis
Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (berdiri,red). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.

"Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, usai Maghrib, Rabu (31/5/2017). Peristiwa ini bermula saat ‎Bunaiya hendak memotret Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu. Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya. Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.

Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya ‎sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa dia adalah jurnalis yang sedang liputan.

"Menurut AJI Jakarta, tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik," jelas Hasim.

Senada dengan Hasim, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan bahwa Pasal 4 UU Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Oleh sebab itulah, AJI Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone. Jurnalis yang meliput sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan sedang melakukan tindak kriminal. Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) hingga menyeret pelaku sampai pengadilan. Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

baca juga

"AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini," kata Erick.

AJI Jakarta juga mendesak Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono untuk memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang.

"Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers," tutup Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 12:30 WIB

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 05:08 WIB

AJI: Pembubaran Organisasi Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi

AJI: Pembubaran Organisasi Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 03:00 WIB

AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI

AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 04:00 WIB

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:00 WIB

Jokowi: Tantangan Besar Kebebasan Pers Saat Ini adalah Hoax

Jokowi: Tantangan Besar Kebebasan Pers Saat Ini adalah Hoax

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 23:36 WIB

Aksi Hari Kebebasan Pers Internasional 2017

Aksi Hari Kebebasan Pers Internasional 2017

Foto | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:01 WIB

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 17:49 WIB

Jusuf Kalla Jamin Kemerdekaan Pers di Papua Tetap Tegak

Jusuf Kalla Jamin Kemerdekaan Pers di Papua Tetap Tegak

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 14:20 WIB

Jusuf Kalla Pastikan Pers Indonesia Tak Diintervensi Pemerintah

Jusuf Kalla Pastikan Pers Indonesia Tak Diintervensi Pemerintah

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 12:17 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×