AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI

Adhitya Himawan

Rabu, 10 Mei 2017 | 04:00 WIB
AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah akan melakukan tindakan keras terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menempuh upaya hukum untuk membubarkannya. Rencana pemerintah itu disampaikan dalam siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin (8/5/2017).

"HTI merupakan badan hukum yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ada tiga alasan yang disampaikan pemerintah untuk menindak HTI. Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktivitasnya menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.



"Upaya pemerintah mengambil langkah hukum membubarkan HTI dengan alasan indikasi HTI bertentangan dengan UUD 1945 menjadi kontradiktif terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 itu sendiri," ujar Suwarjono.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sekjen AJI Indonesia, Arfi Bambani Amri menegaskan bahwa melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

"Sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, Konvenan Sipol telah mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negaranya," ujar Arfi dalam kesempatan yang sama.

AJI Indonesia menyatakan jaminan hak konstitusional UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol harus menjadi acuan utama dalam praktik Negara menjamin perlindungan dan Hak Asasi Manusia itu. Oleh sebab itu, segala bentuk ekpresi dan penyampaikan pendapat atau gagasan harus dijamin tanpa pembedaan apapun—termasuk pembedaan agama, politik atau pendapat lainnya.

Kedudukan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol tidak bisa dibatasi dengan penilaian Pemerintah bahwa seorang warga negara atau perkumpulan bertentangan dengan aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam pengumuman rencana pembubaran HTI.

"Selain kontradiktif terhadap jaminan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, rencana Pemerintah untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI juga didasari kesesatan cara berfikir parsial Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku aparat penegak hukum," tutup Arfi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BIN Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

BIN Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 21:23 WIB

Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB

Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:30 WIB

HTI Dibubarkan, Menag: Pemerintah Tidak AntiDakwah

HTI Dibubarkan, Menag: Pemerintah Tidak AntiDakwah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:14 WIB

Akademisi UGM Anggap Pembubaran HTI Langkah Tepat

Akademisi UGM Anggap Pembubaran HTI Langkah Tepat

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 07:48 WIB

Yusril: Pemerintah Bisa Terkesan Tak Bersahabat Dengan Islam

Yusril: Pemerintah Bisa Terkesan Tak Bersahabat Dengan Islam

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 06:00 WIB

Yusril Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Yusril Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 05:00 WIB

HTI Terancam Dibubarkan, Anies: Nggak Ada Hubungannya dengan Saya

HTI Terancam Dibubarkan, Anies: Nggak Ada Hubungannya dengan Saya

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:56 WIB

Komisi II DPR Percaya Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

Komisi II DPR Percaya Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:33 WIB

Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:32 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×