AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2017 | 04:00 WIB
AJI Kritik Keputusan Pemerintah Untuk Membubarkan HTI
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah akan melakukan tindakan keras terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menempuh upaya hukum untuk membubarkannya. Rencana pemerintah itu disampaikan dalam siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin (8/5/2017).

"HTI merupakan badan hukum yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ada tiga alasan yang disampaikan pemerintah untuk menindak HTI. Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktivitasnya menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.



"Upaya pemerintah mengambil langkah hukum membubarkan HTI dengan alasan indikasi HTI bertentangan dengan UUD 1945 menjadi kontradiktif terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 itu sendiri," ujar Suwarjono.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sekjen AJI Indonesia, Arfi Bambani Amri menegaskan bahwa melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

"Sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, Konvenan Sipol telah mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negaranya," ujar Arfi dalam kesempatan yang sama.

AJI Indonesia menyatakan jaminan hak konstitusional UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol harus menjadi acuan utama dalam praktik Negara menjamin perlindungan dan Hak Asasi Manusia itu. Oleh sebab itu, segala bentuk ekpresi dan penyampaikan pendapat atau gagasan harus dijamin tanpa pembedaan apapun—termasuk pembedaan agama, politik atau pendapat lainnya.

Kedudukan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol tidak bisa dibatasi dengan penilaian Pemerintah bahwa seorang warga negara atau perkumpulan bertentangan dengan aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam pengumuman rencana pembubaran HTI.

"Selain kontradiktif terhadap jaminan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, rencana Pemerintah untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI juga didasari kesesatan cara berfikir parsial Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku aparat penegak hukum," tutup Arfi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BIN Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

BIN Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 21:23 WIB

Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB

Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:30 WIB

HTI Dibubarkan, Menag: Pemerintah Tidak AntiDakwah

HTI Dibubarkan, Menag: Pemerintah Tidak AntiDakwah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:14 WIB

Akademisi UGM Anggap Pembubaran HTI Langkah Tepat

Akademisi UGM Anggap Pembubaran HTI Langkah Tepat

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 07:48 WIB

Yusril: Pemerintah Bisa Terkesan Tak Bersahabat Dengan Islam

Yusril: Pemerintah Bisa Terkesan Tak Bersahabat Dengan Islam

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 06:00 WIB

Yusril Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Yusril Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 05:00 WIB

HTI Terancam Dibubarkan, Anies: Nggak Ada Hubungannya dengan Saya

HTI Terancam Dibubarkan, Anies: Nggak Ada Hubungannya dengan Saya

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:56 WIB

Komisi II DPR Percaya Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

Komisi II DPR Percaya Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:33 WIB

Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:32 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB