Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

Senin, 05 Juni 2017 | 16:38 WIB
Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi
Dua orang tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencari sosok LB, teman sekolah PMA (15), korban tindak persekusi sekolompok organisasi masyarakat tertentu.

LB dianggap mengetahui isi tulisan yang diunggah di media sosial, Facebook.

"Poldaa Metro juga sedang mencari dan menghubungi untuk anak yang inisial LB yang kemarin chatting di Facebook dengan korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jayaa Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

"Jadi contohnya ini nanti akan kami mintai keterangan, jadi harap bersabarlah, jadi penyidik masih berkerja untuk perkembangan nanti hanya itu ya untuk hari ini, mudah-mudahan kami bisa mendapatkan saksi atas nama LB itu," kata Argo.

Terkait kasus persekusi ini, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi.

"Kemarin sudah ada 8 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Argo.

Para saksi yang diperiksa, kata Argo berkaitan dengan video aksi persekusi yang sempat beredar di media sosial.

Saksi-saksi itu, menurutnya merupakan orang yang turut menyaksikan saat PMA digeruduk massa dan digiring ke kantor rukun warga untuk diintrogasi.

"Ya tentunya berkaitan dengan kasus itu, yang melihat pada waktu kejadian saat pemukulan ya kemudian juga kita masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kita lakukan pemeriksaan ya tentunya kita nanti kan pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka ya," kata dia.

Baca Juga: PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

Selain itu, Argo juga melanjutkan penyidik juga telah memintai keterangan Zainal Arifin, Ketua RW 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu, kata Argo guna menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat menganiaya PMA.

"Kami masih mendalami atau mencari saksi-saksi yang melihat ataupun berpotensi untuk tersangka ada yang lain," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak laki-laki berinsial PMA (15).

PMA menjadi korban persekusi usai dirinya memposting tulisan di akun Facebooknya. Isi postingan yang diunggah PMA dianggap telah menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI