Fatwa MUI Soal Medsos Namanya Muamalah Medsosiah

Siswanto | Suara.com

Senin, 05 Juni 2017 | 19:33 WIB
Fatwa MUI Soal Medsos Namanya Muamalah Medsosiah
Asrorun Niam [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Nama fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia, hari ini, yaitu muamalah medsosiah.

"Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak. Bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil, maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah kerusakan," kata Sekretaris Jenderal MUI Asrorun Niam di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (5/6/2017).

Peluncuran Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Fatwa tersebut, di antaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ma'ruf Amin mengatakan fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:54 WIB

Tutorial Tertawa di Atas Penderitaan Sendiri: Kenapa Konten Relate Jadi Candu di Medsos?

Tutorial Tertawa di Atas Penderitaan Sendiri: Kenapa Konten Relate Jadi Candu di Medsos?

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:10 WIB

Misi Menyelamatkan Generasi Alpha: Ketika Negara Lebih Galak daripada Emak Narik Kabel WiFi

Misi Menyelamatkan Generasi Alpha: Ketika Negara Lebih Galak daripada Emak Narik Kabel WiFi

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:15 WIB

Medsos dan Seni Menjadi Domba di Tengah Perang Algoritma

Medsos dan Seni Menjadi Domba di Tengah Perang Algoritma

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:00 WIB

10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial

10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 19:10 WIB

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:01 WIB

Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak

Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:50 WIB

PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos

PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:41 WIB

Generasi Overthinking di Era Over-Information

Generasi Overthinking di Era Over-Information

Your Say | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:32 WIB

Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global

Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global

Your Say | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:11 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB