- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost yang melakukan penipuan berkedok monetisasi media sosial.
- Snapboost mewajibkan peserta menyetor dana awal untuk mengerjakan tugas dan menawarkan bonus perekrutan anggota baru.
- Platform tersebut tidak memiliki badan hukum serta izin usaha resmi dan menggunakan tautan yang sering berganti.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.
Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan hanya melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan mewajibkan peserta menyetor dana terlebih dahulu sebelum mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda.
Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang meminta setoran dana di awal serta menggunakan aplikasi atau situs yang kerap berganti alamat namun memiliki pola operasional yang sama.
Masyarakat yang menemukan dugaan penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta proses penanganan lebih lanjut.