Penyebar Video Perempuan Nyaris Bugil di Apotek Bisa Kena UU ITE

Selasa, 06 Juni 2017 | 12:11 WIB
Penyebar Video Perempuan Nyaris Bugil di Apotek Bisa Kena UU ITE
Menkominfo Rudiantara (kanan) menemani Ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat mengumumkan Fatwa Muamalah Media Sosial di Jakarta, Senin (5/6) [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebar video perempuan setengah bugil ketika belanja ke Apotek Roxy, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Rudiantara mengatakan menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.

"Nggak boleh itu, yang mendistribusikannya bisa kena UU ITE,"‎ kata Rudiantara usai rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Rudiantara mengimbau masyarakat, terutama pengguna internet, agar jangan menyebarkan foto dan video mengandung muatan pornografi atau negatif ke media sosial.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin ‎MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
 
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah.  Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakan media sosial untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI