Rencana Massa Habib Rizieq Kepung Bandara, Kapolda: Nggak Ngaruh!

Rizki Nurmansyah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2017 | 15:22 WIB
Rencana Massa Habib Rizieq Kepung Bandara, Kapolda: Nggak Ngaruh!
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Isu pengerahan massa terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia ditanggapi santai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan.

Kapolda memastikan kepolisian tidak bisa diintervensi terkait rencana massa mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjemput Habib Rizieq.

Sebaliknya, Kapolda balik mempertanyakan alasan rencana pengepungan dari massa dan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Iya, untuk apa (kepung bandara)? Mau dikerahkan berapa, tetap saja nggak ngaruh," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Iriawan menambahkan, pihaknya telah mendalami adanya selebaran ajakan untuk para pendukung mengepung bandara guna menyambut Habib Rizieq pulang ke tanah air.

Dia mengaku sudah mengantisipasi dan menyiapkan personel polisi untuk mengamankan rencana aksi tersebut.

"Kami sudah tahu. Nggak masalah," katanya.

Lebih lanjut, Iriawan menyampaikan penyidik masih bersabar menunggu Habib Rizieq yang masih berada di Arab Saudi.

Dia percaya Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat mengingat batas waktu visanya juga sudah hampir habis.

"Saya yakin beliau warga negara yang baik untuk pulang ke Indonesia," kata Iriawan.

Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.

Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.

DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Habib Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!

Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:57 WIB

Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?

Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:49 WIB

Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:29 WIB

Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?

Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:53 WIB

Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi

Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:43 WIB

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:19 WIB

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB