Kasus e-KTP, KPK Periksa 4 Direktur Hari Ini

Kamis, 08 Juni 2017 | 10:13 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa 4 Direktur Hari Ini
Tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat direktur perusahaan swasta yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik 9e-KTP), Kamis (8/6/2017).

Keempat ditektur itu ialah Oei Tjien Hiap, Direktur PT Rudo Indovalas Dunia; Direktur PT Purosoni Sri Persada Wiliam Sane Tan; Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan; dan, Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.

"Selain itu, kami juga akan memeriksa satu ibu rumah tangga, NT (Nurhayati Tanuwidjaja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Terakhir, kata dia, KPK juga akan memeriksa dua orang pihak swasta lainnya, yakni Andaka Narjadin dan Tjhin Setiadi Sutanto.

Untuk diketahui, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Andi diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

Sementara dalam proses pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ahok Tulis 3 Buku 'Misterius' dari Balik Jeruji Besi

Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemgembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto.

Terkait kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI