"Suratnya sampai sekarang belum, kan kalau perda harus ada naskah akademis, rapat saja belum," katanya.
Yayan menjelaskan, pergub yang mengatur tentang RPTRA saat ini tengah direvis di bagian Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi (ORB).
"Kita menyiapkan pergub saja, ada yang mau diperbarui kebutuhannya. Nanti ada di Biro ORB, bukan di saya (biro hukum)," katanya.