PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 16:36 WIB
PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia menolak penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menjelaskan dua alasan mengapa menolaknya.

"Pertama, hak angket cacat administrasi dan kedua hak angket adalah pelemahan terhadap KPK," kata Antoni.

Panitia khusus hak angket KPK disebut cacat administrasi dengan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aada dua pasal yang disebutkan dilanggar: Pasal 199 ayat (3) dan Pasal 201 ayat (2).

"Panitia hak angket KPK melanggar Pasal 199 ayat (3) UU MD3 karena keputusan tanpa persetujuan, baik secara aklamasi atau pemungutan suara melalui rapat paripurna. Keputusan itu diambil sepihak oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai ketua rapat paripurna pada 28 April 2017. Ia langsung mengetuk palu di tengah hujan interupsi dan kemudian aksi walk out. Kemudian panitia tidak memenuhi Pasal 201 ayat (2) yang mensyaratkan keanggotaan terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Tapi sampai digelarnya rapat perdana pansus yang memilih pemimpin Panitia Angket pada Rabu lalu, hanya 7 dari 10 fraksi menghadirkan wakilnya," kata Antoni.

Alasan kedua mengapa hak angket KPK ditolak karena dinilai merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Padahal, menurut Antoni, korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya juga harus ekstra melalui KPK, hak angket bisa dipandang sebagai serangan balik koruptor untuk melemahkan lembaga.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, selain penegak-penegak hukum yang lain, KPK merupakan lembaga yang ekstra dan luar biasa untuk memberantas korupsi, kalau KPK dilumpukan, ini serangan balik para koruptor," kata Antoni.

PSI berharap parpol-parpol yang mengusulkan hak angket KPK agar mencabut agar citra positif parpol yang serius memberantas korupsi bisa dipercaya rakyat. Seharusnya saat ini KPK perlu dibela karena ada kasus teror terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami berharap parpol-parpol pengusung hak angket mengurungkan niatnya dan membatalkan hak angket KPK, mestinya kita bela KPK dengan menuntut kasus teror pada Novel Baswedan harus diusut dengan serius," kata Antoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI