140 Tokoh dan 28 NGO Buat Petisi Tolak TNI Masuk UU Anti Teroris

Siswanto, Dian Rosmala

Jum'at, 09 Juni 2017 | 19:38 WIB
140 Tokoh dan 28 NGO Buat Petisi Tolak TNI Masuk UU Anti Teroris
140 Tokoh Dan 28 NGO Buat Petisi Penolakan Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme [suara.com/Dian Rosmala]
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 organisasi non pemerintah bersama dengan 140 tokoh masyarakat membuat petisi penolakan keterlibatan militer dalam penanganan terorisme masuk dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jika militer masuk UU Anti Teroisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam hak asasi manusia.

Petisi tersebut dibacakan perwakilan dari Jaringan Solidaritas Keluarga Korban Sumarsih di kantor Amnesty Internasional Indonesia, gedung HDI HIVE, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

"Kami menilai bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34/2004 tentang TNI," kata Sumarsih. Pasal 7 ayat 2 dan 3, antara lain berisi bahwa tugas pokok militer, selain perang adalah mengatasi terorisme yang dilaksanakan atas dasar kebijakan dan keputusan negara.

Sumarsih menambahkan jika mengacu pada pasal tersebut sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas serta landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara. Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dilakukan jika ancaman terorisme secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.

"Pelibatan militer dalam membantu kepolisian, dalam mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan dan bersifat sementara. Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," tutur Sumarsih.

Dalam praktiknya, kata dia, selama ini TNI juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan militer kepada polisi di Poso.

Sebab itu, koalisi memandang alangkah lebih tepat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI.

Langkah seharusnya yang lebih tepat dilakukan pemerintah dan DPR adalah segera membentuk aturan tentang tugas perbantuan militer kepada pemerintah sebagai aturan main lebih lanjut, untuk menjabarkan mekanisme seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat memberi bantuan kepada Polri, dalam rangka tugas keamanan yang salah satunya mengatasi terorisme.

"Pembentukan Undang-Undang tentang tugas perbantuan TNI adalah mandat rakyat yang di tuangkan dalam Pasal 4 TAP MPR no VII/2000," kata Sumarsih.

Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menilai pelibatan militer tidak menjawab permasalahan.

"Seolah-olah itu ingin meminggirkan konsep penegakan hukum. namanya penegakan hukum kan ya harusnya polisi bukan tentara," kata Haris.

Mantan Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengatakan revisi UU Anti Terorisme sudah diwacanakan sejak lebih dari satu tahun, tapi hingga kini belum juga kelar. Itu menunjukkan adanya kekhawatiran akan terorisme yang terus bergerak dengan gaya baru.

"Tetapi apa yang diatur di dalam RUU itu juga tidak menunjukkan sebuah keajegan atau sebuah konsolidasi kekuatan yang merepresentasikan kegentingan kita untuk melawan teroris itu sendiri. Justru kita malah sibuk bicara soal bagaimana tentara dilibatkan," tutur Haris.

Menurut dia di dalam situasi apapun, sebenarnya, siapapun dapat dilibatkan di bawah kendali operasi, termasuk militer. Tanpa harus dilibatkan secara langsung dan di atur dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003.

"Jangan sampai hanya gara-gara cemburu, merasa Polisi dapat bantuan, terus kenapa tentara nggak dapat? atau jangan sampai gara-gara tentara flamboyanisme nya belakangan gara-gara isu pilkada, jadi punya bargaining lain, atau pragmatismenya DPR," ujar Haris.

Kata dia, itu semua mengacaukan konsep melawan penjahat-penjahat teroris. Mestinya, Presiden Joko Widodo sadar akan hal ini.

"Itu yang kita suarakan, kita minta Presiden sadar. Ini perang melawan terorisme, perang global. Jadi tampillah mewakili kecerdasan-kecerdasan global memerangi terorisme itu. jangan sekadar berkunjung ke wilayah bekas bom di bawah jembatan terus tiba-tiba bilang 'tentara harus dilibatkan,' itu nggak bisa," kata Haris.

"Jadi dia (Presiden) harus mengumpulkan kekuatan intelektual, informasi yang sangat organizer, yang sangat dalam, sangat tepat dengan kualitas untuk menjaga perlawanan kita terhadap terorisme," Haris menambahkan.

Saat ini pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan revisi UU Anti Terorisme. Salah satu persoalan krusial dalam pembahasan RUU perubahan tersebut adalah adanya keinginan untuk melibatkan militer secara langsung dalam mengatasi terorisme.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2017, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perlunya pelibatan TNI dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Pernyataan Presiden langsung direspon oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto yang kemudian menegaskan bahwa pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu dilakukan secara langsung dan bukan di bawah kendali operasi polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×