KPK Ringkus Tiga Tersangka Proyek BWS Bengkulu

Dythia Novianty

Sabtu, 10 Juni 2017 | 06:44 WIB
KPK Ringkus Tiga Tersangka Proyek BWS Bengkulu
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Dia menyatakan, untuk tersangka Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

"Sementara untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Selanjutnya, kata dia, untuk tersangka Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam.

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat," kata Basaria.

baca juga

Selanjutnya, kata Basaria, ketiga orang itu menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu dan sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan itu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan sejumlah lokasi antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera Bengkulu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Amin Anwari dan Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Ingin Jadi Ketua, PDIP Pilih Jadi Waketum Pansus KPK

Sempat Ingin Jadi Ketua, PDIP Pilih Jadi Waketum Pansus KPK

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 00:09 WIB

PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 16:36 WIB

Oknum Kejati Bengkulu Ditangkap, Jamwas Datangi KPK

Oknum Kejati Bengkulu Ditangkap, Jamwas Datangi KPK

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 16:11 WIB

Terkini

Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027

Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!

Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:24 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review

5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic

Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar

Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

×