Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

Siswanto, Erick Tanjung

Minggu, 11 Juni 2017 | 12:37 WIB
Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?
Mabes Polri merilis tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri di Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (11/6). [suara.com/Oket Atmaja]

Suara.com - ‎Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT. Garam Achmad Boediono di rumahnya, perumahan prima lingkar luar blok B3, nomor 28-29, RT 5, RW 8, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2017) pukul 14.00 WIB.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2017).

Agung kemudian menjelaskan kasus tersebut. Dikatakan, perusahaan BUMN tersebut menerima penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengimpor dalam rangka memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. ‎Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.

Ditambahkan, sebagaimana tertuang dalam ‎Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun, katanya, PT. Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Boediono diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Dia menambahkan kebocoran garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program pemerintah dan nawacita Presiden Joko Widodo.

"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan, termasuk juga swasembada garam," kata dia.

Sementara itu, garam yang di impor oleh PT. Garam adalah dari perusahaan garam Australia dan India.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:05 WIB

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:04 WIB

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal

3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

×