Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 11 Juni 2017 | 12:37 WIB
Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?
Mabes Polri merilis tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri di Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (11/6). [suara.com/Oket Atmaja]

Suara.com - ‎Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT. Garam Achmad Boediono di rumahnya, perumahan prima lingkar luar blok B3, nomor 28-29, RT 5, RW 8, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2017) pukul 14.00 WIB.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2017).

Agung kemudian menjelaskan kasus tersebut. Dikatakan, perusahaan BUMN tersebut menerima penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengimpor dalam rangka memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. ‎Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.

Ditambahkan, sebagaimana tertuang dalam ‎Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun, katanya, PT. Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Boediono diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Dia menambahkan kebocoran garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program pemerintah dan nawacita Presiden Joko Widodo.

"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan, termasuk juga swasembada garam," kata dia.

Sementara itu, garam yang di impor oleh PT. Garam adalah dari perusahaan garam Australia dan India.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB