Jurnalis Nggak Dapat THR? Laporkan ke Sini!

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 11 Juni 2017 | 14:11 WIB
Jurnalis Nggak Dapat THR? Laporkan ke Sini!
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI bersama FPSM Independen turut peringati Hari Buruh Sedunia atau May Day di Jakarta, Senin (1/5/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Posko ini bertujuan agar hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja sesuai peraturan.

 Ketua FSPM Independen, Sasmito Madrim menjelaskan THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain.

“Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” jelas jurnalis KBR itu dalam siaran persnya, Minggu (11/6/2017).

Sementara itu Asnggota Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus menjelaskan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sedang pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR dengan perhitungan proporsional.

“Pemberian THR kepada Pekerja Media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya,” kata mantan jurnalis Majalah Gatra itu.

 Koordinator Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin mengatakan THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, artinya pembayaran THR paling lambat diberikan kepada Pekerja/ Buruh paling lambat 18 Juni 2017.

“Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pengawas ketenagakerjaan secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran,” kata Asep.

Dia menyerukan kepada narasumber, baik dari institusi pemerintahan, swasta, maupun perorangan, untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis. Pemberian tersebut merupakan bentuk penyimpangan (suap) dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Dengan tidak memberikan bingkisan kepada jurnalis, narasumber turut berperan dalam menciptakan jurnalis yang profesional.

“Kami yakin pers profesional merupakan elemen penting untuk menciptakan iklim demokratis,” lanjut Asep.

AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen membuka posko pengaduan di Sekretariat AJI Jakarta Jl Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon, fax ke (021) 7984105 atau email [email protected]. Kami akan mendampingi dan membantu pelapor untuk memperoleh hak THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers

Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 17:36 WIB

Wartawan Minta-minta THR, Dewan Pers: Laporkan!

Wartawan Minta-minta THR, Dewan Pers: Laporkan!

News | Kamis, 08 Juni 2017 | 21:19 WIB

Dua Jurnalis Senior Info Gading Group Terkena PHK Tanpa Pesangon

Dua Jurnalis Senior Info Gading Group Terkena PHK Tanpa Pesangon

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 17:43 WIB

Luar Biasa Keberanian Janna Jihad, Jurnalis Termuda Palestina!

Luar Biasa Keberanian Janna Jihad, Jurnalis Termuda Palestina!

Video | Rabu, 07 Juni 2017 | 15:17 WIB

Inilah Sanksi Untuk Pengusaha yang Lalai Bayar THR

Inilah Sanksi Untuk Pengusaha yang Lalai Bayar THR

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 19:20 WIB

Kemnaker Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017

Kemnaker Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 19:10 WIB

Menaker: Pengusaha Wajib Memberikan THR Pada Pekerja

Menaker: Pengusaha Wajib Memberikan THR Pada Pekerja

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 18:55 WIB

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Protokoler Menteri PUPR Pada Jurnalis

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Protokoler Menteri PUPR Pada Jurnalis

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 06:46 WIB

Peretas Kirim Pesan Bersatu pada Hari Pancasila

Peretas Kirim Pesan Bersatu pada Hari Pancasila

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 12:27 WIB

Terkini

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 18:20 WIB

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:00 WIB

×