Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

Rizki Nurmansyah

Rabu, 17 Mei 2017 | 01:31 WIB
Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dalam penyidikan tindak pidana korupsi kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk kasus dengan tersangka Basuki Hariman (BHR) terkait indikasi suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 12 Mei 2017 penyidik melakukan penggeledahan di KPU Bea Cukai Tanjung Priok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dari lokasi penggeledahan itu, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen tentu saja yang relevan terkait dengan importasi daging dalam kasus ini.

KPK sedang mendalami beberapa informasi kegiatan perusahaan Basuki Hariman dalam importasi daging terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Konstitusi itu.

"Ini merupakan pengembangan dalam ruang lingkup penanganan perkara, namun tentu masih memiliki hubungan dengan indikasi suap terkait uji materi di MK yang diusul sejak awal," kata Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.

baca juga

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Pertimbangkan Terapkan Pidana Korporasi Penyidikan BLBI

KPK Pertimbangkan Terapkan Pidana Korporasi Penyidikan BLBI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB

Terkait Kasus BLBI, KPK Periksa 20 Petani Tambak di Lampung

Terkait Kasus BLBI, KPK Periksa 20 Petani Tambak di Lampung

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:48 WIB

KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI

KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:35 WIB

Perusahaan Milik Setnov Diduga Terlibat Korupsi Pantai Pede

Perusahaan Milik Setnov Diduga Terlibat Korupsi Pantai Pede

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:19 WIB

Pertemuan Bea Cukai ASEAN

Pertemuan Bea Cukai ASEAN

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:33 WIB

Sudah Disetujui, Pansus Hak Angket KPK Belum Juga Terbentuk

Sudah Disetujui, Pansus Hak Angket KPK Belum Juga Terbentuk

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:39 WIB

Terkini

Bisnis Mandek, Toko Senjata Kini Jualan Roti Demi Bertahan Hidup

Bisnis Mandek, Toko Senjata Kini Jualan Roti Demi Bertahan Hidup

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:14 WIB

HP Baru Dicas Berapa Lama? Ini Durasi Ideal dan Cara Merawat Baterainya

HP Baru Dicas Berapa Lama? Ini Durasi Ideal dan Cara Merawat Baterainya

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia

Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review

Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI 81 Sangat Langka, Harganya Bikin Tepok Jidat

Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI 81 Sangat Langka, Harganya Bikin Tepok Jidat

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Ajang AHDC 2026 Perkuat Proses Pembinaan Pebalap Muda Lewat Kompetisi Berjenjang

Ajang AHDC 2026 Perkuat Proses Pembinaan Pebalap Muda Lewat Kompetisi Berjenjang

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:03 WIB

×