Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Reza Gunadha

Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB
Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK
ILUSTRASI - Sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9).

Suara.com - Selain perkara tingkat upah, perkara mengenai asmara juga seringkali mendapat batu sandungan dalam dunia pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta maupun “pelat merah” seringkali membuat peraturan tidak boleh menikahi rekan satu kantor.

Jika ada karyawan yang nekat “berburu di kandang sendiri”, manajemen tidak segan-segan meminta yang bersangkutan memilih dua opsi bak buah simalakama: mengundurkan diri atau putuskan tali asmara.

Belakangan, peraturan pelarangan menikahi rekan sekerja itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan individu memberanikan diri menggugat pelarangan tersebut kepada MK, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Kedelapan orang itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Syaiful, Airtas Asnawi, Yekti Kurniasih, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus.

Mereka mengadukan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi dasar perusahaan melakukan pelarangan.

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama,” begitulah bunyi pasal yang digugat tersebut.

Pasal itu, dinilai menjadi dasar hukum perusahaan untuk memaktubkan larangan menikahi teman sekantor dalam perjanjian kerja.

"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (16/5/2017).

baca juga

Jhoni dkk menutur agar MK menganulir frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

News | Rabu, 05 April 2017 | 10:03 WIB

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

News | Senin, 03 April 2017 | 10:58 WIB

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 11:26 WIB

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

News | Senin, 27 Maret 2017 | 19:19 WIB

Nyolong Berkas Sengketa Pilkada, Tersangka Baru Ini Mengagetkan

Nyolong Berkas Sengketa Pilkada, Tersangka Baru Ini Mengagetkan

News | Senin, 27 Maret 2017 | 15:14 WIB

Kronologis Orang Dalam MK Nyolong Berkas Perkara Pilkada

Kronologis Orang Dalam MK Nyolong Berkas Perkara Pilkada

News | Jum'at, 24 Maret 2017 | 19:35 WIB

Dua Eks Satpam MK Jadi Tersangka Pencurian Berkas Perkara Pilkada

Dua Eks Satpam MK Jadi Tersangka Pencurian Berkas Perkara Pilkada

News | Jum'at, 24 Maret 2017 | 13:05 WIB

Polda Metro Usut Kasus Berkas Perkara Pilkada Raib di MK

Polda Metro Usut Kasus Berkas Perkara Pilkada Raib di MK

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 17:50 WIB

KPK Periksa Dirut PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Hakim MK

KPK Periksa Dirut PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Hakim MK

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 02:09 WIB

Terkini

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:27 WIB

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Tak Akan Lindungi Pelaku Kekerasan! Disdik Siap Proses Hukum Guru SMKN 27 Jakarta

Tak Akan Lindungi Pelaku Kekerasan! Disdik Siap Proses Hukum Guru SMKN 27 Jakarta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:15 WIB

×