Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Reza Gunadha

Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB
Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidak Korupsi Jakarta, dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Patrialis juga menyatakan siap membuka fakta terkait kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," tuturnya.

Selain Patrialis, orang kepercayaannya yang juga menjadi tersangka, yaitu Kamaludin dalam kasus tersebut juga akan segera disidang.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara 'judicial review', hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).

Artinya, JPU KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Patrialis hingga pelimpahan tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah uang dalam proses "judicial review".

"Belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap, jadi jangan kita 'bluffing' seperti itu, kalian (wartawan) semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan 'fair', bagi saya ini ujian atau musibah. Kenapa? Saya hadapi, sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

baca juga

Sebelumnya, dua tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar juga akan segera disidang.

"Kasusnya sudah pelimpahan tahap dua untuk Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Kami limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/5).

Febri mengatakan, persidangan terhadap dua tersangka itu direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Dugaan suap itu dilakukan agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 eternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Nilai Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Lambat

Komnas HAM Nilai Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Lambat

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 17:16 WIB

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:44 WIB

Politisi PDIP: Hak Angket DPR untuk Evaluasi KPK

Politisi PDIP: Hak Angket DPR untuk Evaluasi KPK

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 05:31 WIB

Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP

Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:02 WIB

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:13 WIB

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:01 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 06:02 WIB

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 01:31 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'

Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 16:16 WIB

Terkini

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

×