Romahurmuziy: Putusan MA Akhiri Dualisme PPP

Ririn Indriani | Suara.com

Sabtu, 17 Juni 2017 | 11:56 WIB
Romahurmuziy: Putusan MA Akhiri Dualisme PPP
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan periode 2016-2021 Romahurmuziy [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di partai tersebut.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Dia mengatakan Djan tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Menurut Romahurmuziy, Putusan Mahkamah Agung mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP, karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Dan Pak Djan bersama para pengikutnya, tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujarnya.

Lelaki yang akrab disapa Rommy ini juga mengatakan bahwa putusan tersebut sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

Menurut dia, Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," jelas Rommy.

Anggota Komisi XI DPR itu menilai Putusan PK itu adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya, karena itu dirinya menyerukan kepada Djan untuk menyudahi seluruh pertikaian.

Rommy mengatakan umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi dan meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia untuk memudahkan partai melangkah menuju tiga besar pemenang pemilu 2019.

Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy dengan Amar Putusan "Kabul". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kubu Romi dalam Sengketa PPP

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kubu Romi dalam Sengketa PPP

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 05:02 WIB

PKB Anggap Menkumham Cederai Demokrasi Jika Sahkan Djan Faridz

PKB Anggap Menkumham Cederai Demokrasi Jika Sahkan Djan Faridz

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 12:23 WIB

Menkuhmam Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede

Menkuhmam Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede

News | Rabu, 27 April 2016 | 15:46 WIB

Terkini

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB