Terkait Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Pejabat Kemendes PDTT

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 15 Juni 2017 | 11:11 WIB
Terkait Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Pejabat Kemendes PDTT
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2016. Pada hari ini KPK memeriksa dua orang Pejabat Kemendes PDTT, yakni Taufik Madjid, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Mukhlis sebagau Sekretaris PPMD.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, baik itu dari pihak Kemendes PDTT maupun Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka diperiksa untuk menggali informasi tentang siapa pihak yang berwenang dari Kemendes PDTT dalam mengurus status laporan keuangan dengan pihak BPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito , dan Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Diduga keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016. Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.

Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Lokasi Suap DPRD Jatim Digeledah KPK

Dua Lokasi Suap DPRD Jatim Digeledah KPK

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 21:40 WIB

Kasus Suap, Kekasih Angelina Sondakh Divonis Penjara 5 Tahun

Kasus Suap, Kekasih Angelina Sondakh Divonis Penjara 5 Tahun

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 20:00 WIB

Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK

Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:45 WIB

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:34 WIB

Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:28 WIB

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:23 WIB

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 17:16 WIB

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Foto | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:57 WIB

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:38 WIB

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:10 WIB

Terkini

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×