Bahayakan Penerbangan, Menhub Larang Terbangkan Balon Udara

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:05 WIB
Bahayakan Penerbangan, Menhub Larang Terbangkan Balon Udara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. [Dok Kementerian Perhubungan]

Menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah khususnya di Wonosobo, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai.

"Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik tapi digunakan dengan tidak baik oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang," tegas Menhub di Jakarta, Jumat (30/6/2017).

Terkait hal tersebut Menhub Budi mengatakan pihak Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan khususnya bagi penerbangan.

Menhub berpendapat kegiatan menerbangkan balon udara ini tidak hanya dapat membahayakan penerbangan namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.

Oleh karenanya ke depan Menhub berencana akan memadukan bentuk kearifan lokal semacam festival balon udara yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pihak atau kegiatan lainnya.

"Kita akan pikirkan bagaimana ke depan akan menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu dan berbahaya khususnya bagi penerbangan dan masyarakat," jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, Menhub mengapresiasi unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang telah secara aktif mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan untuk melarang kegiatan menerbangkan balon udara ini, begitu pun kepada masyarakat yang telah kooperatif secara sukarela menyerahkan balon udara untuk diamankan.

Sementara itu Kepala Otoritas Bandara Wil III Dadun Kohar menghimbau agar seluruh masyarakat segera menghentikan kegiatan menerbangkan balon udara yang jelas-jelas banyak merugikan masyarakat.

"Saya menghimbau mari mulai hari ini kita sama-sama menghentikan (menerbangkan balon udara) mari kita berpikir melakukan kegiatan yang manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya," pinta Dadun usai meninjau barang bukti balon udara bersama General Manager PT Airnav Indonesia Cabang Pratama Semarang Kristanto di Polresta Wonosobo, Jumat (30/6/2017).

Pada kesempatan yang sama,  Kapolres Wonosobo AKBP Mohammad Ridwan mengatakan total terdapat 10 balon udara yang diamankan selama 2 hari berturut-turut.

"Total balon yang sudah diamankan sejak H+1 sampai H+2 Lebaran kurang lebih ada 10 balon ada yang sudah kita musnahkan ada yang sudah kita sita sebagai barang bukti," ujar Ridwan.

Dijelaskan Ridwan dari barang bukti yang disita sebanyak sepuluh barang bukti, dua diantaranya dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Aktivitas menerbangkan balon udara sangat membahayakan dan dapat merugikan masyarakat. Seperti yang terjadi pada Selasa (27/6/2017) lalu dimana sebuah balon udara terbakar dan jatuh menimpa Masjid Jamiatul Muttaqin di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengakibatkan atap masjid berlubang dengan lebar 1 x 1,5 meter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Cara Ikut Balik Mudik Gratis Kemenhub RI ke Jakarta

Ini Cara Ikut Balik Mudik Gratis Kemenhub RI ke Jakarta

News | Selasa, 27 Juni 2017 | 22:24 WIB

Ketua DPR dan Menhub Tinjau Stasiun Senen

Ketua DPR dan Menhub Tinjau Stasiun Senen

Foto | Kamis, 22 Juni 2017 | 17:01 WIB

Menhub Tinjau Arus Mudik di Jalan Tol Pemalang-Batang

Menhub Tinjau Arus Mudik di Jalan Tol Pemalang-Batang

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:56 WIB

Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:09 WIB

Lion Air Group akan Beli 50 Unit Pesawat Boeing Tipe 737 MAX 10

Lion Air Group akan Beli 50 Unit Pesawat Boeing Tipe 737 MAX 10

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:01 WIB

Kemenhub dan Bank Mandiri Luncurkan ID Card Co-branding

Kemenhub dan Bank Mandiri Luncurkan ID Card Co-branding

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 11:31 WIB

Menhub Minta Warga Mudik dengan Bus Berstiker Layak

Menhub Minta Warga Mudik dengan Bus Berstiker Layak

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 13:11 WIB

Diresmikan Jokowi, Warga Tasikmalaya Bisa Mudik Pakai Pesawat

Diresmikan Jokowi, Warga Tasikmalaya Bisa Mudik Pakai Pesawat

Bisnis | Minggu, 11 Juni 2017 | 01:16 WIB

Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017 Mulai Beroperasi

Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017 Mulai Beroperasi

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 18:37 WIB

Kemenhub dan TNI Teken MOU Pengembangan Bandara Wiriadinata

Kemenhub dan TNI Teken MOU Pengembangan Bandara Wiriadinata

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2017 | 17:23 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB