Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat hampir menumpang bajaj saat ingin mengantor ke Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017). Seluruh PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan operasional setiap Jumat, pekan pertama di awal bulan.
Djarot tiba di Balai Kota DKI dengan naik taksi. Dengan begitu, dia mengikuti peraturan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya orangnya praktis saja. Ngapain dibikin ribet. Tadi mau berangkat dari rumah diberi tahu ajudan 'Pak kita berangkat nggak boleh naik kendaraan pribadi'," kata Djarot di Balai Kota DKI.
Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, ini batal nail bajaj karena kendaraan yang lewat duluan di depan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Taman Suropati, Jakarta Pusat, adalah taksi.
"Ya udah naik yang lewat saja. Kalau ada taksi lewat ya kami panggil, kalau bajaj yang lewat ya kami panggil. Tadi ada bajaj biru lewat dia bawa penumpang. Masa saya nunggu bajaj dulu," lanjut Djarot.
Djarot mengungkapkan lebih enak naik kendaraan umum ke Balai Kota. Sebab, dia mengatakan bisa berbincang dengan warga atau sopir taksi.
"Jadi kita ngomong, ngobrol begitu ya. Pasti kan kebanyakan driver itu kan dari daerah. Saya tanya berapa tahun di sini, dia jawab sepuluh tahun. Pegang taksi berapa tahun, dia bilang dua tahun," kata Djarot.