Array

Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 08 Juli 2017 | 15:08 WIB
Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH menilai, penggunaan hak angket DPR untuk menelisik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat secara sistem perundang-undangan.

Meski sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Satya menuturkan penggunaan hak angket tersebut tidak tepat sasaran.

"Kalau secara undang-undang, iya (legal). Tapi kalau ditafsirkan begitu, nanti semua (lembaga) bisa diangket. Jadi, saya tidak setuju, hak angket digunakan untuk KPK itu legal tapi tidak tepat," ujar Satya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Satya mengatakan, penggunaan hak angket sejatinya boleh digunakan legislator untuk menelisik kinerja lembaga eksekutif yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sesuai objek hak angket menurut UU MD3.

Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Setyo mengungkapkan hak angket selalu ditujukan DPR untuk pemerintah, yakni lembaga kepresidenan.

”Sejak era Presiden Soekarno sampai Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, hak angket ditujukan kepada lembaga kepresidenan. Kalau yang terjadi seperti saat ini, semua lembaga bisa disasar, termasuk lembaga pers,” tandasnya.

 

Baca Juga: Kelompok Rasis Legendaris KKK Gelar Pawai di AS, Protes Patung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI