Mantan Penasihat KPK Bicara Soal Pelemahan KPK dan HAM

Siswanto

Rabu, 12 Juli 2017 | 12:41 WIB
Mantan Penasihat KPK Bicara Soal Pelemahan KPK dan HAM
M. M. Billah [suara.com/Sarah Andinie]
Mantan penasihat KPK M. M. Billah mengatakan interaksi simbolik dapat digunakan untuk melihat dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini, terutama menyangkut keberadaan panitia khusus angket terhadap KPK.

''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.

''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.

Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.

''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.

Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.

''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.

Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.

''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Silmy Karim Lulusan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Silmy Karim Lulusan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:34 WIB

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:23 WIB

'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor

'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:16 WIB

Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:43 WIB

Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:08 WIB

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:31 WIB

Apa Kasus Wamen Imipas Silmy Karim? Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Apa Kasus Wamen Imipas Silmy Karim? Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:21 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:09 WIB

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

Terkini

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB