- KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Dirut PT AMGM Sudirman sebagai tersangka kasus gratifikasi.
- Tersangka diduga mengumpulkan fee proyek untuk membeli aset tanah serta menempatkan dana miliaran rupiah di rumah sakit.
- KPK menahan kedua tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang oleh Lalu menjelang Lebaran dengan nilai sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Kemudian, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek di Dinas PUPRPKP demi kepentingan Lalu.
“Kemudian, Saudara SUD memberikan uang tersebut secara cash,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/21/90948-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pada Maret 2026 Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta. Kemudian, pada April 2026 menjelang Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.
“Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah,” ujar Taufik.
Selain itu, lanjut Taufik, Lalu dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham atau uang operasional.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Taufik.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Lalu dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.