Pembacok Ahli IT ITB Kendarai Mobil Hasil Rampasan Leasing

Kamis, 13 Juli 2017 | 14:48 WIB
Pembacok Ahli IT ITB Kendarai Mobil Hasil Rampasan Leasing
Dua unit mobil yang dikendarai pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah disita polisi. Mobil itu Toyota Yaris warna hitam berplat nomor B 1440 ZFQ dan Honda City warna Silver B 214 YAA. (Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Dua unit mobil yang dikendarai pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah disita polisi. Mobil itu Toyota Yaris warna hitam berplat nomor B 1440 ZFQ dan Honda City warna Silver B 214 YAA.

Mobil tersebut ditemukan saat polisi menangkap dua pelaku baru, Erick Birahy (22) dan Richard Patipelu (25) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7/2017) malam.

"Kendaraan 2 mobil sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017).

Menurut Iriawan plat nomor yang terpasang kedua mobil pelaku tidak dipalsukan. Dari hal itu, kata iriawan menandakan pengeroyokan terhadap Hermansyah tidak direncanakan.

"Plat nomor asli karena ini kejahatan spontan, tidak direncanakan," kata dia.

Dua kendaraan tersebut merupakan milik Edwin Hitipeuw (37) yang terlebih dahulu ditangkap bersama rekannya bernama Laurens Paliyama (31) di Jalan Dewi Sartika, Depok.

Edwin juga menyampaikan jika dirinya tidak memalsukan plat nomor mobil yang dibawa saat terjadi pengeroyokan terhadap Hermansyah di Tol Jagorawi Kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017).

"Plat asli semua," jelas Edwin.

Mobil Yaris, kata dia dipinjam dari kakaknya. Sedangkan mobil Honda City merupakan mobil hasil sitaan dari orang lain. Pelaku sendiri berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector di sebuah perusahaan mobil.

Baca Juga: Ombudsman Kritik Media 'Goreng' Pembacokan Hermansyah Berlebihan

"Mobil Yaris sama Honda City, Yaris punya Kakak saya. Yang City mobil hasil kerjaan, tarikan," kata Edwin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI