Polri Siap Jembatani KPK Dengan DPR

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Rabu, 19 Juli 2017 | 23:59 WIB
Polri Siap Jembatani KPK Dengan DPR
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan). [Antara/Puspa Perwitasari]

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Sjafrudin mengatakan, Polri siap menjadi jembatan antara KPK dan DPR. Belakangan ini, dua lembaga itu seakan-akan meruncing setelah bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK‎ yang dibuat DPR.

"Diminta, tidak diminta, (Polri) siap. Selaku pribadi dan institusi Polri, siap. Kebetulan kami punya hubungan emosional baik antara, Polri-DPR, Polri-KPK, punya hubungan erat," kata Sjafrudin di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas kenegaraan, semua ada koridornya. Termasuk, KPK, Polri, dan DPR dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, perlu menyamakan permahaman agar tidak ada pertentangan antar ketiga lembaga ini.



"‎Jangan ada yang terganggu. DPR jangan ada menggangu tugasnya, KPK juga jangan ada yang menggangu tugasnya, supaya jalan. Polri juga sebagai jembatan. Jangan membenturkan, KPK itu jalan dengan relnya. DPR juga jalan dengan relnya tugas komstitusionalnya," tuturnya.

"Tidak ada DPR membuat pansus karena KPK mau dihambat melaksanakan penegakan hukumnya. KPK juga demikian KPK melaksanakan penegakan hukum kasus yang ditangani bukan hanya di Pansus DPR," tambah Sjafrudin.‎

Pansus Angket KPK sempat berniat memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.

Namun, ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan ini apabila KPK tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR.

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di KPK, Senin (19/6/2017).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi,Bambang Soesatyo, mengaku heran dengan Tito ini.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut, menurut Kapolri, sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucap Bambang, Selasa (20/6/2017).

Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.

baca juga

"Maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di undang-undangnya jelas itu tugas Polri," katanya.

Bambang Soesatyo menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3, diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ujarnya.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Tolak Pansus Angket KPK

Aksi Tolak Pansus Angket KPK

Foto | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:23 WIB

Mahfud MD Penuhi Undangan Pansus KPK

Mahfud MD Penuhi Undangan Pansus KPK

Foto | Selasa, 18 Juli 2017 | 16:49 WIB

Politisi Golkar: Pansus KPK Buat Elektabilitas Partai Rusak

Politisi Golkar: Pansus KPK Buat Elektabilitas Partai Rusak

News | Senin, 17 Juli 2017 | 10:47 WIB

Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN

Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 22:01 WIB

Konser Slank Dukung KPK

Konser Slank Dukung KPK

Foto | Kamis, 13 Juli 2017 | 18:10 WIB

Kontras Minta Jokowi Hentikan Serangan ke KPK

Kontras Minta Jokowi Hentikan Serangan ke KPK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:34 WIB

Pansus KPK Minta Dukungan Polri

Pansus KPK Minta Dukungan Polri

Foto | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:16 WIB

Polri Siap Kawal Penyelidikan Pansus Angket DPR Terhadap KPK

Polri Siap Kawal Penyelidikan Pansus Angket DPR Terhadap KPK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:51 WIB

ICW Nilai Pansus Angket KPK di DPR Hanya Berkampanye Hitam

ICW Nilai Pansus Angket KPK di DPR Hanya Berkampanye Hitam

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:40 WIB

Wakapolri: Polisi Tetap Siaga Terhadap ISIS

Wakapolri: Polisi Tetap Siaga Terhadap ISIS

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:51 WIB

Terkini

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×