KPK Akan Periksa Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Kamis, 20 Juli 2017 | 11:19 WIB
KPK Akan Periksa Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia akan bersaksi untuk tersangka korupsi Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (20/7/2017) hari ini.

"Dia (Andi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017) dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Novanto. Andi dan Novanto diduga sebagai salahsatu aktor yang mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun.

Seperti diketahui, Senin lalu, Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI