Golkar ke Partai Lain: Jika Saudara Kena Musibah, Beri Empati

Rabu, 19 Juli 2017 | 19:32 WIB
Golkar ke Partai Lain: Jika Saudara Kena Musibah, Beri Empati
Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui ada dorongan dari anggota DPR agar Setya Novanto mundur dari posisi ketua DPR karena sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Nggak banyak kok (yang minta mundur). Pak Novanto menyerahkan sepenuhnya sesuai aturan yang ada apabila kita mengambil langkah berbeda dengan aturan apakah itu bukan pendzoliman?" kata Idrus di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Idrus mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga harus tetap taat pada aturan main.

"Sepanjang aturan itu tidak ada yang mengatur bahkan aturan di Mahkamah Kehormatan Dewan kita tahu hanya bisa berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau misalkan diberhentikan itu aturannya," kata dia.

‎Idrus berharap partai politik jangan mengambil untung dari masalah yang dihadapi Golkar.

"Kalau ada saudara yang kena musibah kita memberikan empati, memberikan satu rasa persahabatan, bukan misalkan justru saudaranya yang ada musibah justru dengan peristiwa itu dijadikan sebagai alat dan peluang untuk mencari manfaat dan barokah politik seperti itu saya kira itu tidak boleh terjadi kalau kita ingin secara bersama-sama bagaimana bangsa ini ke depan," ujar dia.‎

Dalam konferensi pers di DPR yang dihadiri para para wakil ketua DPR dan sekretaris jenderal, Novanto tak menunjukkan keinginan untuk mundur, Selasa (18/7/2017).

Novanto menyatakan belum menerima salinan surat dari KPK mengenai penetapan menjadi tersangka.

Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menyebut tiga alasan pimpinan DPR diberhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Kalau pimpinan jadi tersangkut hukum, maka pasal sudah diatur, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada keputusan pengadilan atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.

Johnson menyatakan status tersangka tidak mempengaruhi kedudukan ketua DPR. Hal itu, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam konferensi pers, Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar.

"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI